KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kayuagung, Rika Mareta mengungkapkan, sebanyak 85,11 persen warga kurang mampu di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), telah tercover Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Artinya, masih sekitar 15 persen lagi warga miskin di Kabupaten OKI yang belum mendapatkan jaminan kesehatan KIS ini.
Padahal BPJS Kesehatan memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat melalui JKN-KIS.
Semua jenis penyakit indikasi medis, masuk dalam jaminan JKN-KIS atau tercover. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.
"Untuk jenis penyakit selagi indikasi medis, masuk dalam jaminan JKN-KIS. Sedangkan untuk warga Kabupaten OKI yang tercover JKN-KIS ada sebanyak 85,11 persen," ungkapnya kepada SUMEKS.CO, Selasa 10 Januari 2023.
BACA JUGA:Cara Mendaftar Kartu KIS, Siapkan Dokumen Berikut
Dikatakannya, jumlah warga Kabupaten OKI yang tercover JKN-KIS ini posisi sekarang ini, kemungkinan tahun ini akan bertambah. Jadi semua penyakit indikasi medis ditanggung dalam pembiayaanya oleh JKN-KIS.
Lanjutnya, termasuk juga dalam tindakan seluruh jenis operasi dijamin dalam JKN-KIS. Tetapi kecuali operasi yang bukan jaminan JKN-KIS yang seperti operasi akibat kecelakaan.
"Semua jenis operasi dijamin JKN-KIS, hanya operasi akibat kecelakaan yang tidak dijamin. Yakni baik itu kecelakaan di jalan raya maupun kecelakaan kerja," terangnya.
Kartu Indonesia Sehat atau KIS merupakan program pemerintah untuk membantu masyarakat kurang mampu, guna mendapatkan akses bantuan terhadap pelayanan kesehatan.
BACA JUGA:Bukan KTP Warga yang Gantikan Kartu KIS, Tapi NIK Sebagai Nomor Identitas Tunggal untuk Semua Urusan Publik
KIS bertujuan untuk memudahkan masyarakat untuk mendapat jaminan layanan kesehatan. Oleh karena itu melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan layanan pendaftaran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
KIS berfungsi sebagai kartu jaminan kesehatan, yang dapat digunakan untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis di fasilitas kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjutan, sesuai dengan kondisi penyakit yang diderita penerima KIS.
Keberadaan program JKN-KIS yang hadir untuk menjamin kesehatan masyarakat sangat besar manfaatnya dirasakan masyarakat. Program ini hadir sebagai bentuk tanggung jawab negara berdasarkan Undang-Undang yang menjamin kesejahteraan warga negara melalui program jaminan sosial.
Sementara itu Kepala Dinas Sosial Kabupaten OKI, H Reswandi mengatakan, untuk masyarakat Kabupaten OKI yang telah tercover JKN-KIS sampai saat ini ada sekitar 600.000 jiwa. Semuanya tersebar di 18 Kecamatan Kabupaten OKI.
Bagi masyarakat Kabupaten OKI yang belum tercover JKN-KIS bisa mendaftar dengan persyaratan untuk pengajuan menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Suami Istri, Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kades, Foto Rumahnya yang ditandatangan dan Cap Kades. Bila telah dirawat di RS adanya keterangan di rawat. (*)