Sesuai dengan kondisi penyakit yang diderita penerima KIS.
Keberadaan program JKN-KIS yang hadir untuk menjamin kesehatan masyarakat sangat besar.
Manfaatnya pun sangat dirasakan masyarakat.
Program ini hadir sebagai bentuk tanggung jawab negara berdasarkan Undang-Undang.
Untuk menjamin kesejahteraan warga negara melalui program jaminan sosial.
Adapun persyaratan untuk pengajuan baru menjadi pemegang KIS.
Warga Ogan Ilir harus menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Suami Istri, Kartu Keluarga (KK).
Kemudian surat Keterangan Tidak Mampu dari Kades, Foto Rumah (Depan + Belakang) yang ditandatangan dan Cap Kades.
"Semuanya di fotocopy masing-masing dua rangkap dan dimasukkan ke map," lanjutnya.
Sebelumnya, Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar menyebut program JKN-KIS yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan sangat membantu masyarakat Ogan Ilir.