MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Nekat mencuri MCB di Rumah Dinas PLN Blok Puncak Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Juliansyah (33), warga Dusun IV Desa Lingga dibekuk Tim Lakid Polsek Lawang Kidul, Sabtu 7 Januari 2023 pukul 12.00 WIB.
“Pelaku diamankan lantaran telah terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) mencuri MCB,” ujar Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Plt Kapolsek Lawang Kidul Iptu Yulisman, Senin 9 Januari 2023.
Aksi pencurian itu, kata dia, terjadi di rumah Dinas PLN Blok Puncak Desa Lingga. Akibat aksi pencurian yang dilakukan pelaku tersebut, pihak PLN mengalami kerugian mencapai Rp2 juta atas kehilangan 10 buah MCB 4 Ampere, 6 buah stop kontak, 6 buah skalar, 4 roll kabel instalasi listrik dengan ukuran 5 MM sepanjang 100 Meter, 2 buah lampu TL.
Peristiwa tersebut langsung dilaporkan ke Mapolsek Lawang Kidul. Setelah menerima laporan tersebut, Tim Lakid yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Zakwan Rifqi SIK langsung bergerak untuk menangkap pelaku. “Pelaku berhasil diamankan rumahnya tanpa perlawanan,” katanya.
BACA JUGA:Perkuat Sinergi, Kakanwil Kemenkumham Babel Kunjungi Korem 045/Garuda Jaya
Selain mengaman pelaku, turut diamankan juga sejumlah barang bukti yakni 1 buah obeng (-), 1 buah obeng (-), 2 buah tang penjepit besi, 1 buah lampu TL dengan panjang dua meter, 2 buah rumah lampu TL sepanjang dua meter, 10 buah MCB 4 Ampere, 4 buah saklar, 6 buah stop kontak, 1 buah T Doss, 1 set Box MCB dan Kabel sepanjang 2 Meter.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana mengenai Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.(*)