MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Sebanyak 12 proyek di Kabupaten Muara Enim yang harusnya selesai akhir Desember 2022 diberikan tenggat waktu oleh Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Apabila tidak bisa diselesaikan, maka proyek tersebut tidak akan dibayarkan.
Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim H Riswandar SH MH, mengatakan bahwa awalnya di bulan Desember tahun 2022 ada 28 proyek di Kabupaten Muara Enim yang belum selesai. Namun per 31 Desember 2022 tinggal 12 proyek yang belum selesai.
Lanjutnya, dari 12 proyek tersebut, sesuai dengan peraturan berlaku wajib mambayar nilai maksimal denda keterlambatan dengan perhitungan 1 permil/1000 x hari keterlambatan x nilai kontrak dengan keterlambatan hari.
"Jadi ada yang diberi tenggat waktu 10 hari maksimal 50 hari," jelas Riswandar, Senin 9 Januari 2023.
BACA JUGA:Kejaksaan Agung Nonaktifkan Kajari Lahat dan Kasi Pidum
Sampai pada waktu yang ditentukan proyek tersebut tidak kunjung selesai maka tidak akan dibayar.
"Misalnya proyeknya 80 persen terlaksana yang sisanya 20 persen itu tidak akan dibayar. Kalaupun selesai, pembayaran baru bisa dilaksanakan di ABT bukan APBD induk karena sudah lewat waktunya," tuturnya.
Menurutnya, ada beberapa faktor yang menjadi alasan mengapa proyek tersebut belum selesai diantaranya kesulitan mencari material bangunan. "Juga ada yang disebabkan kondisi lalu lintas yang membuat pengangkutan material terhambat," bebernya.
Selain itu, karena faktor cuaca yang membuat prosesnya tidak berjalan dan membutuhkan waktu lebih lama. "Ya karena ketika di cek ke lokasi bahannya ada, tukangnya juga ada. Jadi itu sebenarnya bisa diselesaikan tapi butuh waktu lebih lama," ungkapnya.
BACA JUGA:Ditinggal 5 Menit Parkir di Depan Rumah, Motor Honda Scoopy Raib
Beberapa proyek yang harusnya selesai tersebut sebagian besar pembangunan jalan seperti di Jalan Baru. "Ada juga jalan Lubai - Muara Enim," ulasnya.
Saat ini, lanjutnya, dari 12 proyek tersebut sudah ada yang melaporkan sudah selesai.Namun akan dicek kembali ke lapangan. "Pengecekan akan dilaksanakan bersama dengan BPKP, karena dikatakan selesai itu harus secara legalitas," tegasnya.
Harusnya, tegas Riswandar, begitu kontraktor tersebut memenangkan tender proyek bisa langsung dilaksanakan, bukan baru akan mulai membeli bahan dan lain-lain. "Jadi perhitungan selesainya proyek tersebut bisa sesuai dengan target," tukasnya. (*)