Pelakunya berinisial DAA (30), bukan warga Sumsel Kompleks Belleza, Kavling B, Nomor 6, RT 005 RW 007, Kelurahan Antapani Kidul, Kecamatan Antapani, Bandung, Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Polisi juga mengamankan tersangka lainnya berinisial MK (20), warga Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati.
Tersangka MK yang mengoplos solar industri dengan BBM hasil sulingan dari Kabupaten Muba.
Tersangka DAA mengaku baru sekitar tiga bulan terakhir melakukan praktik ilegal dengan produksi mencapai 10 ton per hari.
BACA JUGA:Dua Pelaku Penimbunan BBM Ilegal Diamankan
Lagi-lagi faktor disparitas harga yang tinggi antara Solar Subsidi yang resminya dijual sekitar Rp 18 ribuan per liter sedangkan untuk harga Solar subsidi dijual seharga Rp 6.800.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany SIK SH modus operandi yang dilakukan tersangka dengan mengambil minyak sulingan dari Muba dan diantar ke gudang.
Lalu, akan ada kendaraan tangki biru BBM industri yang bakal menurunkan BBM industri.
"Kemudian dari minyak industri itu di-bleaching dengan minyak sulingan ditambah bahan kimia dan cuka para hingga menghasilkan sekitar 40 ton BBM ilegal," urai Barly dalam rilisnya di Mapolda Sumsel Senin 9 Januari 2023.
BACA JUGA:Oknum TNI Timbun Puluhan Ribu Liter BBM Ilegal di Gudang Banyuasin
Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Sumsel menggerebek gudang yang diduga tempat melakukan kegiatan Illegal Drilling di Palembang.
Gudang pengolahan solar subsidi dan solar illegal yang digerebek itu berada di Jalan Mayor Jenderal Satibi Darwis, Kecamatan Kertapati Palembang Sabtu 7 Januari 2023 pukul 22.30 WIB.
Sayangnya, saat petugas Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel tiba di lokasi gudang pelaku tidak berada di tempat.
Petugas kemudian anggota pun menginterogasi saksi-saksi dan mengamankan barang bukti, selanjutnya lokasi dipasang police line agar lokasi tetap steril.
BACA JUGA:Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Ogan Ilir Terbakar, Kapolda Toni Tegaskan Ini
Menindaklanjuti hal tersebut, berupaya agar pelaku dapat segera tertangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.