Masih kata Arie, dalam pengelolaan dana tersebut juga dilakukan para terdakwa tanpa mekanisme APBDes, yakni uangnya tidak dimanfaatkan untuk pembangunan desa malah dibagi-bagikan ke warga Desa Darmo.
"Uang itu dibagikan ke masyarakat yakni satu KK mendapatkan kompensasi rata-rata Rp10 juta dikalikan 1300 warga, itulah tadi sebut di dakwaan termasuk menguntungkan orang lain yang menyebabkan kerugian negara Rp15,5 miliar," tukasnya.
Lebih lanjut dikatakan Arie, untuk tiga terdakwa saat masih dalam penyidikan di kepolisian ditemukan barang bukti uang sejumlah Rp1 miliar lebih, dari rekening salah satu terdakwa.