Itu disampaikan pada paparan kinerja KemenPAN-RB pada 30 Desember
Tidak hanya itu, seluruh pelayanan kepegawaian juga ditargetkan akan dilakukan melalui satu sistem yang sama
Yakni Sistem Informasi ASN (SIASN) dan sekaligus mendukung target pemerintah dalam mewujudkan satu data Indonesia dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Pemangkasan pelayanan kepegawaian yang telah dilakukan di antaranya proses bisnis pelayanan pensiun.
Semula 5 tahapan yang harus dilalui PNS menjadi hanya 2 tahapan.
Pelayanan kenaikan pangkat yang semula 8-14 tahapan dipangkas menjadi 2 tahap saja.
Adapun pelayanan pindah instansi yang semula 11 tahap diringkas menjadi 2 tahap saja.
Termasuk layanan perbaikan dan penetapan NIP yang dilakukan dengan 2 tahap atau selesai dalam 2 hari kerja.
Pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian, lanjut Anas, diharapkan bisa menghadirkan skema yang lebih baik dalam manajemen ASN.
Selain itu, tentu saja juga akan mempermudah ASN dalam mengurus masalah kepegawaiannya.