Ini artinya sebagian dari dana pensiun PNS adalah potongan penghasilan setiap bulan yang memang merupakan hak pensiunan.
Jika pemerintah menganggap dana pensiun membebani APBN, lalu mengapa PNS dikenakan potongan penghasilan setiap bulan?," tanya Syarief.
Dia juga mempertanyakan apakah iuran bulanan yang terhimpun dalam PT Taspen atau Asabri dapat digunakan sewaktu-waktu oleh pemerintah.
"Apakah pemerintah hendak menempatkan PNS sebagai unsur pekerja yang tidak perlu mendapatkan apresiasi? Saya kira deretan pertanyaan ini perlu dijawab oleh pemerintah dengan lugas dan terang,” terangnya.
Dia pun meminta pemerintah jangan tendensius dan terburu-buru dalam mengambil keputusan.
Pemerintah, kata Syarief, juga harus melihat realitas perekonomian negara sebelum mengambil kebijakan yang berani. “Negara bukanlah perusahaan. Mengelola negara bukan perkara untung rugi belaka," tegasnya.
Syarief menyebutkan pada Pasal 28 D juncto Pasal 34 Ayat (2) UUD 1945 tegas-tegas menyatakan negara wajib memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, imbalan, perlakuan yang adil dalam hubungan kerja, serta pengembangan sistem jaminan sosial sesuai dengan martabat kemanusiaan. Termasuk dalam hal ini PNS, dana pensiun adalah hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945.
"Pemerintah janganlah semata menggunakan kalkulasi bisnis dalam mengelola negara, khususnya jaminan dan kepastian hari tua bagi pensiunan PNS,” kata Syarief menyesalkan. (jpnn)