BENGKULU, SUMEKS.CO - Ruas Tol Bengkulu-Taba Penanjung akan resmi beroperasi mulai 12 Januari 2023. Rencana pengoperasian ini sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui rapat bersama, Kamis 5 Januari 2023.
Rapat yang berlangsung secara virtual diikuti oleh Menteri PUPR, Kepala BPJT, Direktur Jalan Bebas Hambatan, Gubernur Bengkulu, serta Bupati Bengkulu Tengah.
Selain itu rapat diikuti pula dari Ketua DPD Organda Bengkulu, Ketua YLKI, Pengamat Transportasi dari Universitas Bengkulu, Staf Khusus Menteri BUMN, Manager Tol Bengkulu dan perawakilan dari Hutama Karya Indonesia (HKI).
Selain menetapkan tanggal pengoperasian, pemerintah juga telah menetapkan tarif Tol Bengkulu-Taba Penanjung. Artinya jika sebelumnya sejak akhir 2022 lalu ruas Tol Bengkulu-Taba Penanjung tersebut sudah dapat dilalui tanpa berbayar alias gratis, per 12 Januari 2023 akan mulai berbayar.
BACA JUGA:Sumatera Selatan Segera Miliki Jembatan Tol Terpanjang di Indonesia
BACA JUGA:Tol Palembang-Prabumulih Bakal Segera Beroperasi, Ditarget Peresmian Maret 2023
Berdasarkan hasil rapat bersama itu, telah ditentukan tarif untuk berbagai golongan kendaraan. Tarif hasil rapat bersama tersebut diperkuat dengan Keputusan Menteri PUPR No.1482/KPTS/M/2022.
Tarif Tol Bengkulu-Taba Penanjung dibagi menjadi 5 golongan. Berikut rincian tarif Tol Bengkulu-Taba Penanjung:
Golongan I Rp22.000
Golongan II Rp33.000
Golongan III Rp33.000
Golongan IV Rp44.000
Golongan V Rp44.000
Tarif ini berlaku mulai 12 Januari 2023 pukul 00.00 WIB.
Tentunya penetapan tanggal pengoperasian serta tarif ini diikuti pula dengan peraturan. Sama dengan peraturan ruas tol lainnya, pengendara yang melintas di Tol Bengkulu-Taba Penanjung juga wajib mentaati peraturan. Diantaranya muatan kendaraan yang tidak boleh melebihi kapasitas kendaraan.