Sssttt, KPK Mengendus Keberadaan Harun Masiku

Jumat 06-01-2023,10:07 WIB
Editor : Dendi Romi

JAKARTA, SUMEKS.CO - Masih ingat dengan Harun Masiku? Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) caleg PDIP daerah pemilihan Sumsel 1 Pemilu Legislatif 2019 yang tersandung kasus suap. 

Terbaru, KPK menjelaskan keberadaan Harun Masiku. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa caleg dari Sulsel itu berada di luar negeri.

“Ada di luar negeri. Jadi, kami masih koordinasi dengan beberapa agensi dari luar negeri,” kata Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat 6 Januari 2023.

Namun Asep tidak menjelaskan mendetail keberadaan Harun Masiku berada di luar negeri. Harun Masiku bersembunyi, sejak gagal di OTT pada 8 Januari 2020 silm. Namun, ia memastikan, pria yang menjadi DPO sejak Januari 2020 silam itu, ada di luar negeri berdasarkan informasi yang diterima.

“Informasi yang kami terima begitu,” tambahnya.

Sebelumnya, dalam perkara itu, KPK juga telah memroses beberapa pihak, di antaranya mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, yang telah divonis selama tujuh tahun penjara.

Sementara itu, ada pula kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina yang divonis empat tahun penjara, karena ikut menerima suap Rp600 juta dari Harun Masiku bersama dengan Wahyu Setiawan.

Wahyu dan Agustiani terbukti menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau seluruhnya Rp600 juta dari Harun.

Tujuan penerimaan uang tersebut agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Sumsel 1, yakni dari Riezky Aprilia menjadi Harun Masiku.

Selain Harun Masiku, KPK juga mencatat ada empat tersangka lain masuk daftar pencarian orang (DPO) di beberapa kasus sampai saat ini.

Pertama, Kirana Kotama dalam perkara tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc. sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) untuk pengadaan Kapal SSV bagi Pemerintah Filipina tahun 2014-2017.

Kedua, Izil Azhar dalam perkara bersama Irwandi Yusuf, selaku Gubernur Provinsi Aceh periode 2007-2012, terkait menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Ketiga adalah Paulus Tannos selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra dalam perkara dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-el).

Keempat, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak terkait perkara dugaan korupsi berupa pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah.

Kategori :