Gegara Ini, Peserta Kartu Prakerja 2023, Boleh Dobel Dapat Uang dari Bansos Lain!

Jumat 06-01-2023,04:00 WIB
Editor : Wiwik

SUMEKS.CO - Peserta kartu prakerja 2023 gelombang 48 boleh gembira. Gegara ini, peserta disilahkan saja menerima bansos lainnya. 

Yups, Peraturan Presiden (Perpres) No 113/2022 dan aturan pelaksanaannya tertuang di dalam Permenko Perekonomian No 17/2022, membolehkan bantuan dobel.

Itu karena, kartu prakerja 2023 gelombang 48  menerapkan skema normal. Peserta kartu prakerja bakal merasakan manfaatnya baik dari sisi uang yang diterima.

Simak, informasi soal skema normal yang bikin peserta kartu prakerja 2023 gembira: 

BACA JUGA:Login Disini, Langkah Mendaftar Program Kartu Prakerja Gelombang 48 Tahun 2023

BACA JUGA:Kapolres Gendong Istri Tak Sengaja Menguak Kembali Kisah Cinta Fenomenal Suami Gendong Istri Keliling Dunia

1. Insentif yang diterima peserta Kartu Prakerja 2023 lebih besar.

Kartu prakerja gelombang 48 akan diberikan sejumlah Rp 4,2 juta per orang di skema normal. Sementara skema bansos bantuan hanya dapat Rp 3,55 juta. 

2. Berfokus pada peningkatan skill

Keuntungan lain, jika masuk di kartu prakerja 2023 gelombang 48, pelatihan berfokus pada peningkatan skill.  Enaknya, pelatihan peningkatan skill bisa dilakukan secara offline. 

"Pelatihan offline online minimal 6 jam, sekarang pelatihan menjadi 15 jam," lanjut Menko Airlangga dalam siaran persnya beberapa waktu lalu.

3. Sah-sah saja, peserta menerima bansos lainnya.

Karena tidak menggunakan skema bansos, peserta Kartu Prakerja 2023 gelombang 48, sah-sah saja menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Produktif Usaha Mikro,  dan penerima subsidi upah diperbolehkan mendaftar Kartu Prakerja.

BACA JUGA:PNS Berminat Pensiun Dini Massal? Segera Lengkapi Berkas, Patuhi Syarat dan Ketentuan Berlaku

4. Pelatihan dilakukan secara daring, luring, dan bauran Dengan skema normal pelatihan akan dilakukan secara offline (luring), online (daring),  dan skema hybrid online-offline (bauran). 

Kategori :