Demi Persalinan Istri, Apriyansa Gasak Motor Tetangga

Rabu 04-01-2023,17:15 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora
Demi Persalinan Istri, Apriyansa Gasak Motor Tetangga

"Akibat ulahnya tersangka kita jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Kita juga mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban," terang Agus.(*)

Kategori :