Demi Persalinan Istri, Apriyansa Gasak Motor Tetangga

Rabu 04-01-2023,17:15 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora

"Akibat ulahnya tersangka kita jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Kita juga mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban," terang Agus.(*)

Kategori :