Sementara menyikapi tuntutan tersebut, pihaknya hanya mengajak untuk menilainya secara hati nurani.
"Tanya hati nurani kalian. Kira-kira seperti apa," ungkapnya.
Namun sebelumnya dirinya sempat berpendapatan bahwa hukuman anak setengah atau sepertiga ancaman. Misal bila ancaman 12 tahun, maka mininal setengah atau sepertiga bukan 7 bulan.
BACA JUGA:Ngak Kuat Nahan Birahi, Paman Rudapaksa Keponakan yang Masih Berumur 12 Tahun
Pantauan di lapangan tampak warga yang terdiri dari keluarga, kerabat dan teman sekolah korban ramai serta memberi dukungan.
Apalagi korban terlihat masih murung dan sesekali menangis. Ramainya sidang kasus anak ini, lantaran mendapat kabar bahwa ketiga terdakwa sebelumnya dituntut 7 bulan.
Sehingga warga merasa tuntutan tersebut sangat ringan, bila dibandingkan dengan dampaknya terhadap korban yang telah menjadi korban perkosaan secara bergilir oleh tiga remaja tersebut.
Seperti diketahui sebelumnya, perubahan perilaku yang dialami korban warga Tanjung Tebat Lahat, menjadi perhatian keluarga, apalagi korban sebelumnya ceria.
BACA JUGA:Niat Nonton Tabut, Mahasiswi di Bengkulu ini Dirudapaksa Teman Sendiri
Namun saat ini sering mengurung diri di dalam kamar dan selelu murung. Setelah didesak pihak keluarganya ternyata korban, yang masih berstatus pelajar kelas XI SMA ini menjadi korban rudapaksa oleh tiga remaja.
Kejadian diketahui pada Sabtu 29 Oktober 2022 sekitar pukul 21.00 WIB lalu di dalam kamar kosan Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Kota Lahat, Kabupaten Lahat. Sementara pihak korban melapor pada 18 November lalu.
Aparat tim gabungan unit PPA Polres Lahat dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Herly Setiawan SH MH didampingi Kanit PPA Ipda Agus Santoso dibantu anggota Polsek Mulak Ulu selanjutnya langsung melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka.
Yakni Oh (17) pelajar kelas XII SMA, MAP (17) pelajar SMA kelas XII, GA (18) pengangguran. Ketiganya warga Kecamatan Mulak Ulu.
BACA JUGA:Gadis Keterbelakangan Mental Jadi Korban Rudapaksa, Dua Pelaku Ditangkap
Atas tindakannya ketiga tersangka, dijerat telah melakukan persetubuhan terhadap anak perempuan dibawah umur, sesuai dengan rumusan Pasal 6 Huruf C UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 81 Ayat (1).
Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan anak.(*)