Namun saat kabur, ternyata pelaku meninggalkam jejak. Sebab di TKP ditemukan satu buah dompet warna cokelat milik pelaku yang jatuh.
Dompet berisi Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan Pemkot Lubuklinggau aras nama Dede Yogi Saputra.
Selain itu dalam dompet terdapat karyu ATM Bank BRI, kartu ARM Bank BCA dan beberapa kartu identitas lainnya termasuk foto pelaku di dalam dompet. Atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polres Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti.
BACA JUGA:Pelajar di Prabumulih Dibegal Siang Bolong, Pelaku Bawa Kabur Yamaha Aerox
"Saat ini Tim Macan sedang melakukan pengembangan terhadap kasus curas dan curat lainnya yang melibatkan tersangka Yogi Petai," jelasnya.
Hasil pengembangan sementara Tim Macan, diketahui tersangka Yogi Petai pernah terlibat dalam perkara curas TKP di Jalan Tapak Lebar III, Kelurahan Sidorejo, Lubuklinggau. Itu dialami korbam M Rifqi Aditama.
"Modus pelaku minta antar ke Jalan Tapak Lebar, setiba di TKP pelaku mengangkat ban depan sepeda motor. Pelalu lalu menyikut korban, menyebabkan korban terjatuh dan pelaku membawa kabur 1 unit motor Honda Beat BG 6801 HAB milik korban," ungkapnya.
Selain itu berdasarkan keterangan saksi-saksi, tersangka Dedi Petai jiga terlibat dalam perkara curas dengan TKP di Jalan Jenderak Sudirman, Kelurahan Jogoboyo, Lubuklinggau. Kali ini korbannya dialami M Irwan Alfaqi, 14 tahun.
BACA JUGA:Usai Mengantar Menantu ke Pasar Km 5 Palembang, Abdul Rahman Dibegal 4 Orang Berparang
Pelaku beraksi dengan modus minta di antar ke Pasar Satelit. Setiba di TKP, mengangkat ban depan sepeda motor. Lalu pelaku menyikut korban hingga teejatuh.
"Akibat kejadian tersebut korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat hitam merah," pungkas Kasat.(*)