PNS Berminat Pensiun Dini Massal? Yuk, Intip Besaran Uang yang Terima Sekarang

Selasa 03-01-2023,16:06 WIB
Editor : Wiwik

BACA JUGA:Ini Bocoran Jadwal Penerimaan CPNS dan PPPK 2023

Dana pensiun yang diterima PNS lebih besar, karena iuran yang dibebankan merupakan persentase dari take home pay (THP) yang lebih tinggi. 

Sistem fully funded, selain iuran yang diambil dari tarif THP, PNS dan negara sebagai pemberi kerja juga dibayar bersama. 

So, bukan tidak mungkin pensiunan PNS mengantongi Rp 1 miliar. 

Sementara itu, usia ASN pensiun ditetapkan dengan aturan baru.  Batas usia pensiun terbagi menjadi tiga kelompok berbeda, berdasarkan jabatan fungsional yang dimilikinya.

Pertama usia 58 tahun, untuk pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.

Usia 60 tahun, untuk pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya Usia 65 tahun untuk ASN yang memangku  jabatan fungsional ahli utama

Sederet berkas dan syarat administrasi jelas perlu dipenuhi terlebih dahulu, dan idealnya serupa untuk setiap lembaga dan institusi pemerintahan.

Sayangnya, ketika dikonfirmasi hal ini ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)  Abdullah Azwar Anas mengaku belum tahu banyak.

‘’Belum kesana bahasnya.’’

Berikut Besaran Uang Pensiunan PNS.

BACA JUGA:PNS Berminat Pensiun Dini Massal? Segera Lengkapi Berkas, Patuhi Syarat dan Ketentuan Berlaku

BACA JUGA:Belum Jam 14.00 WIB Pertamax Terpantau Sudah Turun Rp12.800, BBM Non Subsidi Lainya juga Turun, Lihat Daftar

1. Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.

2. Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600 - Rp 1.375.200.

3. Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600 - Rp 1.727.000.

Kategori :