PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, akan menjadi majelis sidang perdana kasus dugaan tindak pidana perzinahan dua oknum Bintara Polisi di Palembang.
Juru bicara PN Palembang, H Sahlan Effendi SH MH mengatakan, tiga orang hakim itu diantaranya Agus Aryanto SH sebagai hakim ketua, dibantu dua hakim anggota lainnya Mangapul Manalu SH MH dan Dr Editerial SH MH.
"Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU, digelar di ruang sidang Garuda lantai II PN Palembang," ungkap H Sahlan Effendi SH MH dikonfirmasi di ruang kerjanya Senin 2 Januari 2023.
Sementara, lanjut mantan Ketua PN Lahat ini sebagaimana penetapan sidang perdana dijadwalkan digelar pada hari Selasa besok 3 Januari 2023.
Dia menerangkan, karena perkara dua oknum polisi atas nama tersangka LA dan MD masuk kategori asusila, maka persidangan akan digelar tertutup untuk umum. Untuk prosedur persidangan sendiri, agenda pembacaan dakwaan oleh JPU Kejari Palembang akan dihadirkan langsung kedua tersangka di dalam ruang persidangan.
BACA JUGA:Terlibat Zinah, 2 Polisi Segera Disidang
"Meskipun berkas dakwaan kedua tersangka tersebut terpisah atau splitsing, keduanya akan dihadirkan langsung di dalam ruang sidang guna mendengarkan dakwaan JPU," tukasnya.
Dikonfirmasi sebelumnya, Kasi Intelijen Kejari Palembang Fandie Hasibuan SH MH menerangkan kedua tersangka memang tidak dilakukan penahanan. hal tersebut, dikarenakan dalam dugaan perkara tindak pidana asusila menurut pasal 284 KUHP kedua tersangka tidak bisa dilakukan penahanan selama menjalani proses sidang pemeriksaan perkara.
Dia juga mengatakan, dalam proses sidang pemeriksaan perkara akan menghadirkan total delapan orang sebagai saksi, termasuk diantaranya suami tersangka sebagai korban atau pelapor.
Diberitakan sebelumnya, pelapor yang tidak lain adalah suami tersangka LA melaporkan kepada Polrestabes Palembang atas dugaan tindak pidana perselingkuhan dan perzinahan yang dilakukan kedua tersangka.
Perbuatan tersebut, dilakukan oleh para tersangka pada 2 Juli 2022 lalu di salah satu hotel ternama di kawasan Jl Demang Lebar Daun Kota Palembang, sekitar pukul 13.30 WIBb, tepat di kamar nomor 719 lantai 7.
Kedua tersangka ini merupakan oknum Bintara Polisi Berpangkat Briptu yang satu bertugas di Polda Sumsel sementara satunya lagi bertugas di Polrestabes Palembang.
Atas perbuatan para tersangka yang saat ini tidak dilakukan penahanan telah disangkakan dengan Pasal 284 ayat 1 ke (1) huruf b, dengan ancaman pidana maksimal 9 bulan penjara.