Wow Fantastis, Segini Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK 2023

Minggu 01-01-2023,20:27 WIB
Editor : Zeri

SUMEKS.CO - Pemerintah melalui Menpan RB memastikan membuka rekrutmen CPNS dan PPPK tahun 2022.

PPPK pada dasarnya adalah warga negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan dan lulus seleksi PPPK di masing-masing instansi pemerintah.

Calon pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 mungkin belum mengetahui apa saja keuntungan jadi tenaga PPPK.

Ini bisa menjadi kesempatan emas untuk putra-putri di seluruh tanah air untuk mendapatkan keuntungan yang fantastis jika lulus seleksi PPPK 2023. 

BACA JUGA:Ini Bocoran Jadwal Penerimaan CPNS dan PPPK 2023

Salah satu keuntungan PPPK, akan mendapatkan jabatan sesuai tingkatan golongan yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Penyesuaian tingkatkan dan penggolongan jabatan PPPK mengacu pada Permen PANRB Nomor 72 tahun 2020.

Untuk diketahui, aturan kepangkatan atau jabatan PPPK berdasarkan jenjang pendidikan pegawai sesuai bidangnya masing-masing.

Pangkat Golongan PPPK Berdasarkan Permen PANRB Nomor 72 Tahun 2020, berikut pangkat golongan serta penggolongan gaji PPPK yang diangkat dalam jabatan fungsional. Seperti dilansir dari klikpendidikan.id.

BACA JUGA:Hasil Seleksi Calon PPPK Nakes OKI Diumumkan 2 Januari 2023, Perebutkan 248 Formasi

1. Guru

- Jabatan: Ahli Pertama

Pendidikan: Diploma IV / Sarjana Linier (Golongan IX)

- Jabatan: Ahli Pertama

Pendidikan: Magister Linier (Golongan X)

Kategori :