Namun, pemerintah harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR untuk menyetujui kebijakan ini.
Sistem pensiun dini masal ASN diatur dalam Peraturan Ketentuan Pemutusan Hubungan Kerja ASN.
Selain pemberhentian organisasi, ASN juga dapat diberhentikan dengan hormat karena mengundurkan diri, meninggal dunia.
Pensiun, tidak mampu fisik dan mental, atau mengadu sendiri karena pelanggaran disiplin.
Seperti dikutip dari berbagai sumber UU ASN masih disiapkan oleh pemerintah. RUU ASN baru sampai pada rapat Prolegnas Prioritas.
Dan baru akan dibahas sidang berikutnya pada tahun 2023.
Sementara itu Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menambahkan, aturan pensiun dini ASN itu sudah ada sejak dulu.
BACA JUGA:Pemerintah Pastikan Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023, MenPAN-RB Ungkap 4 Kebijakan
Tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) 11 Tahun 2017 tentang manajemen ASN.
”Tapi pensiun dininya itu ada (ketentuan, red) aturannya,” ujarnya.
PNS boleh saja mengajukan pensiun dini lantaran penataan organisasi atau memang sudah mencukupi syarat yang ditentukan dalam PP 11/2017.
Jika disebabkan adanya penataan organisasi, maka PNS dengan 10 tahun masa bakti sudah diperbolehkan untuk pensiun dini.
”Karena dia nggak ada tempat, kan organisasinya itu sudah dirampingkan misalnya.
Kemudian setelah diberikan tempat ke sana ke sini nggak ada, maka dia boleh mengajukan pensiun dini,” jelasnya.(*)