Polisi Ringkus Komplotan Begal Motor Berparang di Empat Lawang

Sabtu 31-12-2022,19:45 WIB
Reporter : Hendro
Editor : Edward Desmamora

"Saat ini pelaku sudah dibawa dan diamankan ke Polres Empat Lawang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara," tukasnya.(*)

Kategori :