Tegas, Bupati OKI Larang Perayaan Tahun Baru 2023

Sabtu 31-12-2022,11:20 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Dendi Romi

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengimbau masyarakat untuk tidak merayakan perayaan malam pergantian Tahun Baru 2023. 

Himbauan larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati OKI tertanggal 30 Desember 2022, tentang pergantian Tahun Baru masehi di Kabupaten OKI. 

Dikatakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten OKI, Alexander Bustomi, adapun isi Surat Edaran Bupati OKI mengenai larangan perayaan malam pergantian Tahun Baru adalah berupa hiburan maupun menyalakan kembang api atau petasan serta meniup terompet. 

"Pemerintah juga mengimbau kepada pemilik dan pengelola tempat hiburan untuk tidak membuka kegiatan pada malam pergantian tahun 2022 malam ini," kata Alex Bustomi, kepada SUMEKS.CO, Sabtu 31 Desember 2022.

Alex menjelaskan, atas himbauan larangan perayaan malam pergantian Tahun Baru, telah diinformasikan kepada semua perangkat pemerintah hingga desa dan kelurahan. 

BACA JUGA:Malam Tahun Baru 2023, LRT Sumsel Tambah Perjalanan Hingga Pukul 01.09 Dini Hari

"Semua kepada OPD, camat, lurah, kades, alim ulama, tokoh masyarakat, tokoh adat telah diinstruksikan agar mengingatkan remaja, anak muda, masyarakat umum tidak merayakan perayaan malam tahun baru," jelasnya. 

Diungkapkan Alex, pemerintah sangat berharap masyarakat saat malam pergantian tahun baru diisi dengan kegiatan salat Maghrib berjamaah, zikir, Yaasinan dan istighosah, serta sholat berjamaah di masjid atau musalah. 

"Semoga masyarakat memahami dan tidak merayakan pergantian tahun baru apa yang telah disebutkan dilarang tadi," pungkasnya. 

Kategori :