KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) membuat imbauan larangan masyarakat untuk tidak merayakan atau pesta malam pergantian tahun baru.
Imbauan larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati OKI tertanggal 30 Desember 2022, tentang pergantian tahun baru masehi di Kabupaten OKI.
Dikatakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten OKI, Alexander Bustomi, adapun isi Surat Edaran Bupati OKI mengenai larangan perayaan malam pergantian tahun baru adalah berupa hiburan maupun menyalakan kembang api atau petasan serta meniup terompet.
"Pemerintah juga mengimbau kepada pemilik dan pengelola tempat hiburan untuk tidak membuka kegiatan pada malam pergantian tahun 2022 malam ini," ungkap Alex, kepada SUMEKS. CO, Sabtu 31 Desember 2022.
Alex menjelaskan, atas imbauan larangan perayaan malam pergantian tahun baru, telah diinformasikan kepada semua perangkat pemerintah hingga desa dan kelurahan.
"Semua kepada OPD, camat, lurah, kades, alim ulama, tokoh masyarakat, tokoh adat telah diinstruksikan agar mengingatkan remaja, anak muda, masyarakat umum tidak merayakan perayaan malam tahun baru," jelasnya.
BACA JUGA:Jelang Perayaan Malam Tahun Baru, Pedagang Jagung di Ogan Ilir Laris Manis Diserbu Ibu-ibu
Diungkapkan Alex, pemerintah sangat berharap masyarakat saat malam pergantian tahun baru diisi dengan kegiatan sholat magrib berjamaah, dzikir, yasinan dan istighosah. Serta sholat berjamaah di Masjid atau Musholah.
"Semoga masyarakat memahami dan tidak merayakan pergantian tahun baru apa yang telah disebutkan dilarang tadi," pungkasnya. (*)