Partai Ummat Resmi Peserta Pemilu 2024, Nomor Urut 24

Sabtu 31-12-2022,02:50 WIB
Editor : Rahmat

SUMEKS.CO, Akhirnya Partai Ummat resmi menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.

Hal itu sesusi dengan Keputusan KPU, setelah Partai Ummat mengikuti proses verifikasi ulang di Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Menurut  Komisioner KPU Idham Holik Partai Ummat memenuhi syarat di NTT di 19 kabupaten/kota dari syarat minimal 17 wilayah. 

Sementara di Sulawesi Utara, Partai Ummat memenuhi syarat di 11 kabupaten/kota dari syarat minimal 11 wilayah.

"Maka statusnya dinyatakan memenuhi syarat (sebagai peserta Pemilu 2024)," kata Ketua KPU Hasyim Asyari di kantor KPU, Jakarta, Jumat 30 Desember 2022.

Sebelumnya, pada 14 Desember 2022, KPU telah mengumumkan dan menetapkan 17 parpol nasional dan 6 parpol lokal Aceh sebagai peserta Pemilu 2024. Dan partai Ummat tak masuk didalamnya yang lolos.


Jajaran pengurus Partai Ummat--

BACA JUGA:Jelang Laga, Bus Timnas Thailand Dilempar Batu, Pulang Laga Dijaga Super Ketat Polisi

Ketum Majelis Syura Ummat Amien Rais sebelum tanggal 14 sudah mendengar dan dalam jumpa persnya  mengatakan, partai Ummat  partai yang disingkarkan.

Partai Ummat, atau secara umum disingkat dengan PU adalah partai politik berbasis Islam di Indonesia.

Partai ini didirikan seorang politikus senior, H Muhammad Amien Rais. 

Sebagian besar kader Partai Ummat merupakan mantan kader PAN. Partai Ummat telah terdaftar dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada 20 Agustus 2021.

Partai Ummat berdiri pada tanggal 28 April 2021. Dalam deklarasi awal pada tanggal 29 April 2021 bertepatan pada 17 Ramadan 1442 H

BACA JUGA:Resmi, Ini Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024 yang Ditetapakan KPU

Saat pengumuman itu, menurut KPU, Partai Ummat menjadi satu-satunya parpol non-parlemen yang dinyatakan tidak lolos karena tak memenuhi syarat verifikasi faktual di NTT dan Sulawesi Utara.

Kategori :