PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel di tahun 2022 khususnya pada Bidang Pidana Umum menangani ribuan kasus sejak Januari hingga Desember.
Demikian dikatakan Kepala Kejati Sumsel Sarjono Turin SH MH dalam rilis pencapaian akhir tahun 2022, Kamis 29 Desember 2022 di Gedung Kejati Sumsel Jl Gubernur HA Bastari Jakabaring Palembang.
Dirincikannya, selama tahun 2022 Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sumsel menerima Surat Perintah Dalam Penyidikan (SPDP) dari Polres di wilayah hukum Polda Sumsel sebanyak 6.209 berkas.
"Yang mana telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebanyak 6.199 perkara dan telah dalam proses eksekusi putusan sebanyak 6.219 perkara," kata Sarjono Turin.
Penanganan sejumlah perkara tersebut, lanjutnya sebagian besar perkara masih didominasi perkara narkotika.
Selain itu, pada tahun 2022 ini Kejati Sumsel telah melakukan upaya Restorative Justice (RJ) sebanyak 55 perkara di wilayah hukum Kejati Sumsel.
BACA JUGA: Rusun ASN Kejati Sumsel Segera Rampung, Siap Dihuni Ratusan Jaksa
"Dan selama tahun 2022 perkara Pidum terdapat juga perkara yang menarik perhatian masyarakat yaitu perbuatan cabul yang dilakukan oleh oknum dosen Universitas Sriwijaya serta perkara atas nama tersangka Mularis yang saat ini masih dalam penyidikan," ungkap Sarjono Turin.
Masih kata Sarjono Turin, di penghujung tahun 2022 Kejati Sumsel juga menorehkan prestasi yang luar biasa, yakni pencapaian target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melampaui target yang ditetapkan pemerintah yakni sebesar 420,2 persen.
"Sampai dengan akhir tahun 2022 realisasi PNBP yang didapat Kejati Sumsel yakni Rp46,6 miliar dari target pemerintah Rp11,3 miliar," jelas Sarjono Turin.
Dengan pencapaian ini, lanjut Sarjono Turin Badan Pemulihan Aset Kejagung RI menetapkan tiga Kejaksaan Negeri (Kejari) yang masuk dalam wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel, sebagai kejaksaan Negeri terbanyak menyetorkan PNBP ke Pemerintah.
BACA JUGA:Kepala Kejati Sumsel Yakin Argentina Juara Piala Dunia 2022, ini Alasannya
Tiga Kejari itu yaitu Kejaksaan Negeri Lahat sebesar Rp20.545.055.507, Kejaksaan Negeri Palembang sebesar Rp8.277.223.893 dan Kejaksaan Negeri OKU sebesar Rp2.310.210.080.
Dia berharap prestasi-prestasi positif yang dicapai Kejati Sumsel selama tahun 2022 ini, dapat terus dicapai dan dipertahankan hingga tahun mendatang.