SUMEKS.CO - Tersisa 4 hari lagi, 3 jenis bahan bakar minyak (BBM) dilarang BBM beredar di wilayah Indonesia.
Tiga BBM dibawah Pertalite yang dilarang itu adalah BBM RON 87, BBM RON 88, dan BBM RON 89.
Info dilarangnya penjualan jenis BBM RON di bawah 90 itu sudah dikonfirmasi langsung oleh Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) bernama Saleh Abdurrahman pada Selasa, 25 Oktober 2022.
”Mulai 2023 hanya RON 90 ke atas yang boleh beredar. Intinya itu, di bawah itu mau 87, 88, 89 itu sudah nggak bisa beredar,” ujar Saleh Abdurrahman.
BACA JUGA:Pastikan Distribusi BBM Subsidi Aman di Palembang, Tipidter Polda Sumsel Patroli ke SPBU
Bukan tanpa alasan, penghapusan BBM berkualitas rendah untuk meminimalisir kemungkinan kerusakan pada mesin kendaraan.
Selain itu, aturan ini untuk mendukung program buangan esmisi kendaraan yang lebih ramah lingkungan.
Setelah aturan baru BBM dirilis 3 dan jenis BBM dilarang jual berlaku mulai 1 Januari 2023.
Pemerintah juga akan mengeluarkan aturan baru BBM subsidi untuk mengatur penjualan Solar dan Pertalite.
BACA JUGA:Resmi 3 Jenis BBM Dilarang Beredar Tahun Depan, Pertalite Digantikan Bahan Bakar CNG
Pemerintah ingin berikan jaminan kepada masyarakat ekonomi rendah agar mudah dapatkan BBM Subsidi. Untuk mewujudkan itu harus ada aturan baru BBM sebagai regulasinya.
Dalam mewujudkan aturan baru BBM subsidi itu Kementerian ESDM sedang menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Aturan baru BBM subsidi itu bakal tuntas tahun 2023 dan akan langsung diberlakukan.
Pemberlakuan aturan baru BBM Subsidi itu berkaitan dengan aplikasi Mypertamina. Dimana jual beli Solar dan Pertalite subsidi akan dilakukan lewat aplikasi Mypertamina.
BACA JUGA:Jangan Panik, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Pastikan BBM Aman Selama Nataru 2023