SUMEKS.CO - Hingga akhir tahun 2022, Pemerintah masih terus menyalurkan bantuan kepada masyarakat berupa saldo DANA gratis senilai Rp 450.000.
Sebelumnya batas akhir penyaluran bantuan ini berakhir pada penghujung tahun ini, yakni pada 20 Desember 2022.
Namun pemerintah mengelurakan kebijakan baru dan memperpanjang batas akhir pencairan pada Rabu 27 Desember 2022.
Untuk kamu yang ingin dan belum menerima bantuan ini, perlu melakukan konfirmasi atau verifikasi nama Anda setelah Anda menerima informasi ini.
BACA JUGA:Mau Saldo DANA Gratis Rp500.000 untuk Tahun Baruan, Buruan Download 3 Aplikasi Ini
Simak artikel ini hingga tuntas, akan penjelasan cara mencairkan bantuan Saldo DANA gratis secara rinci di bawah ini.
Untuk memperoleh bantuan saldo DANA hingga ratusan ribu rupiah dari pemerintah, syaratnya cukup gampang.
Tidak perlu mengunduh aplikasi, undang teman, main game dan lain sebagainya.
Bantuan juga secara khusus disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) karena pemerintah berupaya menurunkan inflasi dengan menaikkan harga BBM.
BACA JUGA:10 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis Langsung Cair Hingga Rp 1 Juta, Buruan Cek Disini
Dengan program ini, tidak ada salahnya mengecek status nama Anda sebagai penerima manfaat secepatnya.
Pasalnya, penyaluran bantuan ini sudah dimulai dan akan berlanjut hingga besok 27 Desember 2022.
Di bawah ini adalah penjelasan rinci tentang cara mengecek apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima Hibah Pemerintah Gratis sebesar Rp 450.000:
Langkah pertama ada di situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos) RI di cekbansos.kemensos.go.id. Masukkan situs tersebut di kolom pencarian Google.
BACA JUGA:Siap-siap, Bansos PKH 2023 Tahap 1 Segera Cair