LUBUKLINGGAU, SUMEKS.CO - Seorang oknum sales PT Mahrum Roda Mas Abadi (MRMA) Lubuklinggau ditangkap polisi lantaran melakukan penggelapan barang perusahaan.
Modus tersangka Recky Aditya Saputra alias Putra (20) yakni membuat nota fiktif sehinga perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp 86 juta lebih.
Warga Jalan Semeru RT 01, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau diringkus Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau, di rumahnya Sabtu (24/12), sekitar pukul 16.00 WIB.
Sebelumnya, polisi menerima laporan Manajer PT MRMA, Hendri (40) ke Mapolres Lubuklinggau.
BACA JUGA:Polda Sumsel Gerebek Judi Online Berkedok Warung Internet, 6 Tersangka Ditangkap
Dalam laporan tersebut, tersangka Putra melakukan penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara SH MH menjelaskan perkara ini bermula pada Senin 19 Desember 2022.
Tersangka Putra melakukan penagihan ke toko-toko rekanan PT MRMA di wilayah Kota Lubuklinggau, Empat Lawang, hingga ke Kabupaten Rejang Lebong Bengkulu.
“Karena tersangka Putra tidak kembali ke kantor, membuat pihak perusahaan curiga dan merasa ada kejanggalan," jelas Kasat Reskrim, didampingi Kanit Pidum Ipda Jemmy Amin Gumayel, Minggu (25/12).
BACA JUGA:Demi Kekasih, Kasir Minimarket Modern Top Up Dana Puluhan Juta Uang Perusahaan untuk Judi Online
Karena ada kejanggalan, lalu pihak perusahaan memeriksa ke beberapa toko.
Didapatkan informasi dan temuan bahwa mereka tidak pernah membeli ataupun memesan ke PT MRMA, seperti di dalam orderan tersangka Putra.
"Modus yang dilakukan tersangka adalah memalsukan tanda tangan, data faktur dan membuat 11 nota barang fiktif atau palsu," jelasnya.
Setelah pihak perusahaan melakukan perhitungan, kerugian yang dialami PT MRMA sebesar Rp 86.566.854.
BACA JUGA:2 Tahun Endorse Situs Judi Online di Lubuklinggau, 2 Pengiklan Raup Ratusan Juta, Waw..