Mencuri Pipa, Petani Karet Dibekuk

Minggu 25-12-2022,16:34 WIB
Reporter : Ozy
Editor : Rahmat

MUARA ENIM, SUMEKS.CO – Agung (26) warga Desa Segayam, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, dibekuk Team Puma Polsek Gelumbang karena mencuri pipa besi milik PT Medco E&P di belakang Stasiun Gas Serdang PT Medco E&P Desa Segayam, Minggu 25 Desember 2022.

Selain mengamankan pria yang berprofesi sebagai petani karet tersebut. Anggota juga diamankan barang bukti berupa  1 unit sepeda motor Honda Vario Nopol BG 4718 DAK, 1  unit sepada motor Kawasaki Ninja Nopol, 1  buah tabung oksigen warna hitam dan 1 set selang dan regulator. Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan guna menjalani pemerikaan lebih lanjut.

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SIK melalui Kapolsek Kapolsek Gelumbang Iptu Rendy Noviardy STK SIK, mengatakan pihaknya mendapat laporan telah terjadi pencurian di belakang Stasiun Gas Serdang PT Medco E&P sepanjang 35 meter jalur pipa atau kurang lebih sebanyak 3 buah pipa ukuran 8 inci, pipa Senin 19 Desember 2022 lalu. 

Menurut keterangan security PT Medco E&P, pada saat pelapor sedang melaksanakan patroli berjalan kaki mendapatkan kabar bahwa di belakang Stasiun Serdang pipa milik PT Medco E&P telah dicuri oleh orang yang tidak dikenal. 

BACA JUGA:4 Warga Binaan Lapas Kayuagung Terima Remisi Khusus

Setelah mendapatkan kabar tersebut, pelapor langsung memberitahukan kepada pimpinan dan melakukan pengecekan mendapati pipa sepanjang kurang lebih 35 meter jalur pipa sudah tidak ada lagi.

Selain itu,kata dia, pelapor juga melihat ada bekas potongan besi seperti dipotong menggunakan mesin las. Akibat Kejadian tersebut PT Medco E&P mengalami kerugian kurang lebih Rp20 juta dan melaporkan aksi pencurian tersebut ke Polsek Gelumbang.

Setelah menerima laporan tersebut, kata dia, Team Puma dipimpin  Kanit Reskrim Iptu Guntur Iswahyudi SH melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku yang akan lari ke arah Keramasan.

Identitas pelaku diketahui bernama Agung (26) yang berprofesi sebagai petani. “Saat diperjalanan di Simpang Lorok pelaku berhasil diamankan tanpa perlawananm,” ujar Rendy. 

BACA JUGA:JSC Bowling Center Palembang Buka untuk Umum, Tarif Member Ringan di Kantong

Dari keterangan pelaku bahwa aksi pencurian pipa tersebut dilakukan bersama 4 orang rekannya. “Dari hasil introgasi pelaku mengakui perbuatannya. Sementara empat orang lainnya masih berstatus DPO masih dalam pengejaran anggota kita,” katanya.

Barang bukti yang diamankan di antaranya, sambungnya, pipa 1 unit sepeda motor Honda Vario Nopol BG 4718 DAK, 1  unit sepada motor Kawasaki Ninja Nopol, 1  buah tabung oksigen warna hitam dan 1 set selang dan regulator. “Pelaku dikenakan  Pasal 363 KUHP dengan hukuman 7 tahun kurungan penjara,” jelasnya.(*)

 

Kategori :