KAYUAGUNG, SUMEKS. CO - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kayugagung Kemenkumham Sumsel, memberikan remisi khusus Natal 2022 dan juga merayakan Natal di aula Lapas, Ahad 25 Desember 2022.
Kepala Lapas Kelas IIB Kayuagung Reza Meidiansyah Purnama mengatakan bahwa pemberian remisi khusus Hari Raya Natal bagi warga binaan telah diusulkan beberapa waktu lalu ke Kanwil Kemenkumham Sumsel pada Sistem Database Pemasyarakatan.
"Jadi dari 6 warga binaan beragama Kristen dan Katolik yang saat ini berada di Lapas Kayuagung, sebanyak 4 orang mendapatkan Remisi Khusus Natal Tahun 2022," kata Reza kepada SUMEKS.CO, Ahad 25 Desember 2022.
Dia menjelaskan, untuk rincian warga binaan mendapatkan remisi Natal yakni 1 orang kasus narkotika dan 3 orang kriminal umum. Remisi khusus 1, yaitu remisi 15 hari sebanyak 2 orang dan mendapatkan remisi 1 bulan juga sebanyak 2 orang. Sedangkan untuk remisi khusus 2 yakni langsung bebas tidak ada. Sedangkan 2 lagi warga binaan yang juga beragama Kristen masih berstatus tahanan.
"Selain memberikan remisi Natal tadi juga sekaligus merayakan Natal, dengan mendatangkan pendeta dari gereja Baptis Matius Sinaga," terang Kalapas.
BACA JUGA:Kanwil KemenkumHAM Sumsel Usulkan 62 WBP Dapat Remisi, ini Syaratnya...
Sambungnya, remisi khusus Natal merupakan salah satu hak warga binaan yang diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat administratif dan substansif. Yakni sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masih kata dia, bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik. Berharap seluruh warga binaan dapat mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik dan mematuhi seluruh tata tertib atau peraturan Lapas.
“Saya ucapkan Selamat Hari Natal Tahun 2022 dan selamat kepada warga binaan yang mendapatkan remisi," ujarnya.
Dia menambahkan, saat ini jumlah warga binaan di Lapas Kayuagung tercatat 1.095 orang. "Semoga pemberian remisi Natal ini memotivasi WBP untuk terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik dan berguna selama dan setelah menjalani masa pidana," pungkasnya.