PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pemerintah Kota Palembang memberi kesempatan kepada sarjana S1 formasi tenaga teknis untuk menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Pelamar dapat mendaftar PPPK tenaga teknis di Pemkot Palembang secara online melalui website SSCASN BKN https://sscasn.bkn.go.id.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Palembang Riza Fahlevi mengatakan bahwa pendaftaran untuk formasi PPPK tenaga teknis tersebut dimulai dari 21 Desember sampai 6 Januari 2023.
"Pemkot Palembang buka formasi 81 tenaga teknis. Pendaftaran dimulai dari 21 Desember-6 Januari 2023. Pendaftaran melalui website SSCASN BKN https://sscasn.bkn.go.id, dengan usia 20-57 tahun," tulis Riza Pahlevi.
Persyaratan Khusus meliputi:
1. Bagi pelamar dari penyandang disabilitas wajib diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan jabatan yang dilamar oleh Panitia Seleksi CASN Kota Palembang.
BACA JUGA:1.471 Pelamar Perebutkan 248 Formasi PPPK Tenaga Kesehatan OKI
2. Bagi Pelamar yang melamar Jabatan Fungsional Ahli Pertama - Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus melampirkan Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar/level I sebagai Persyaratan Wajib.
3. Bagi Pelamar yang melamar Jabatan Fungsional Penerjemah dan Teknik Jalan dan Jembatan yang memiliki Sertifikat Kompetensi dapat melampirkan sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis.
Syarat dokumen yang harus di lengkapi bagi pelamar :
1. Scan Asli Surat Pernyataan 5 Poin sesuai dengan persyaratan instansi yang sudah ditandatangani dan dibubuhi meterai (Format Pdf dengan ukuran maksimal 3OOkb).
2. Scan Asli Surat lamaran sesuai dengan persyaratan instansi yang sudah ditandatangani dan dibubuhi meterai (Format Pdf dengan ukuran maksimal 3OOkb).
3. Scan Asli Surat Keterangan Pengalaman Keda dan Berkinerja Baik minimal 2 (dua) Tahun dan Surat Keputusan/ Kontrak Kerja 2 (dua) tahun terakhir (Format Pdf dengan ukuran maksimal 3OOkb).
4. Scan Kartu Tanda Penduduk/ Surat Keterangan dari DUKCAPIL. (format jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 2OOkb).
BACA JUGA:Pemkab OKI Beri Kesempatan Ribuan Honorer Nakes Jadi PPPK