"Selain tersangka kita juga berhasil mengamankan barang bukti hanphone merk Pocco F4 5G milik korban. Lalu membawa ke Mapolres Lubuklinggau untuk proses lebih lanjut," ungkap Kasat lagi.
Dari hasil introgasi tersangka Febri, dian mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian satu unit hp merk Pocco mili korban.
"Tersangka juga mengaku mengambil ponsel untuk digunakan sendiri," pungkasnya.(*)