Aniaya Mahasiswa Disabilitas, Oknum Dosen Universitas Jambi Ditetapkan Tersangka

Jumat 23-12-2022,14:26 WIB
Editor : Zeri

"Saya menjamin bahwa proses hukum akan tetap berjalan sebagaimana mestinya, tolong percayakan perkara ini kepada penyidik," tegasnya.

Setelah berdialog dengan mahasiswa, Rusdi kemudian mengimbau para mahasiswa untuk membubarkan diri.

"Say minta adek-adek untuk kembali ke rumah masing-masing. Kasihan masyarakat yang lewat menjadi terhambat," kata mantan Karo Penmas Divisi Humas Polri itu.

Pukul 17.20 Wib aksi unjuk rasa damai dari Aliansi Mahasiswa se-Provinsi Jambi itu selesai dilaksanakan.

BACA JUGA:Mengulik Perbandingan, CNG Pengganti BBM versus Kendaraan Listrik

Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono, memastikan bahwa proses hukum kasus dugaan penganiayaan oleh dosen Universitas Jambi (Unja) terhadap mahasiswa disabilitas tetap berjalan.

Hal ini disampaikan jenderal bintang dua tersebut, saat menemui puluhan mahasiswa yang menggelar aksi di depan Polda Jambi, Kamis 22 Desember 2022 sore. 

Saat itu, dia didampingi oleh Dirintelkam Polda Jambi dan Kabid Propam Polda Jambi.

Sekali lagi kata dia, proses hukum sedang berjalan. "Hargai penyidik yang sedang melaksanakan tugasnya sesuai dengan prosedur agar tidak salah langkah," kata dia. 

BACA JUGA:Ini Dia 5 Pemain Sepakbola Terhebat Sepanjang Masa, Lionel Messi Nomor 1, Cristiano Ronaldo Nomor Berapa?

"Saya menjamin bahwa proses hukum akan tetap berjalan sebagaimana mestinya, tolong percayakan perkara ini kepada penyidik," tegasnya.

Setelah berdialog dengan mahasiswa, Rusdi kemudian mengimbau para mahasiswa untuk membubarkan diri.

"Say minta adek-adek untuk kembali ke rumah masing-masing. Kasihan masyarakat yang lewat menjadi terhambat," kata mantan Karo Penmas Divisi Humas Polri itu.

Pukul 17.20 Wib aksi unjuk rasa damai dari Aliansi Mahasiswa se-Provinsi Jambi itu selesai dilaksanakan. 

BACA JUGA:830 Karateka se-Sumsel Ikuti Ketua Inkado Cup

Sementara itu, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, telah menetapkan dosen Universitas Jambi (Unja) berinisial D, sebagai tersangka.

Kategori :