Dua Pelaku Penimbunan BBM Ilegal Diamankan

Rabu 21-12-2022,19:56 WIB
Reporter : Ozy
Editor : Rahmat

BACA JUGA:Jelang Nataru, BRI Tetap Siaga Layani Kebutuhan Nasabah

Atas perbuatan kedua pelaku, akan dijerat dengan pasal 53 huruf b dan huruf c, Undang-undang No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 9 undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Sementara itu, menurut pengakuan tersangka Endang didampingi tersangka Firdaus, mengatakan sebelumnya ia berprofesi sebagai petani dan dirinya baru sekitar lima bulan tepatnya di bulan Agustus menggeluti usaha tersebut karena terpaksa akibat faktor himpitan ekonomi.

Meski sudah satu tahun menggeluti usaha BBM Ilegal tersebut namun usahanya tersebut sering berhenti sebab kucing-kucingan dengan petugas takut tertangkap. “Kemarin (Kejadian terbakar,red), baru mau mulai usaha lagi, tidak taunya ada musibah,” ujarnya.

Untuk pasokan BBM Ilegal (Minyak Putih,red), lanjut Endang, ia dapatkan dengan cara memesan dengan harga Rp1 juta per drum ukuran 200 liter. Dari modal Rp1 juta tersebut bisa timbul menjadi Rp1,5 juta dengan menjualnya ke para pengecer minyak yang datang sendiri ke gudangnya. “Saya jual kondisi minyak masih berwarna putih. Jadi saya tidak tahu mereka mau dijadikan apa,” tutupnya.(*)

 

 

Kategori :