Sidak Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Desa Soak Batok, Polres Ogan Ilir Tak Temukan Aktivitas

Selasa 20-12-2022,19:35 WIB
Reporter : Hetty
Editor : Edward Desmamora

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Unit 2 Pidana Khusus (Pidsus) Sat Reskrim Polres Ogan Ilir, melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Desa Soak Batok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Selasa 20 Desember 2022 sore.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Regan Kusuma Wardani mengatakan, Sidak ini dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat yang disampaikan melalui Nomor WhatsApp Bantuan Polisi 0813-70002110.

"Sesuai instruksi dari Kapolda Sumsel, kami akhirnya langsung menindaklanjuti ke lokasi," terang Regan.

Saat tiba di lokasi gudang BBM ilegal, Regan menjelaskan, gudang yang diduga berdiri sejak tahun lalu tersebut, disinyalir sudah tidak beroperasi lagi selama enam bulan terakhir. 

BACA JUGA:Gudang BBM Ilegal Terbakar, Tiga Pekerja Tewas

Karena, ketika polisi datang, tak nampak aktivitas sama sekali di gudang tersebut.

"Kami akan terus melakukan patroli, hunting, dan selalu memantau kegiatan illegal driling yang ada di wilayah hukum Polres Ogan Ilir," lanjutnya.

Disinggung mengenai kepemilikan gudang, Regan mengatakan, masih menyelidiki sosok pemilik gudang BBM ilegal tersebut.

"Untuk barang-barang yang ada di gudang belum bisa kita lakukan penindakan, karena kita harus mengejar dulu oknum pemilik gudang," tegas.

BACA JUGA:10 Gudang BBM Ilegal Tak Lagi Beraktivitas Disidak Ditreskrimsus Polda Sumsel

Dalam kesempatan tersebut, Regan mengimbau, kepada masyarakat Ogan Ilir supaya melaporkan ke Polres Ogan Ilir jika ditemukan kegiatan illegal driling di lingkungan masyarakat.

"Silahkan melapor melalui Bantuan Polisi yang ada," imbau Regan.

Pantauan SUMEKS.CO di lapangan, terdapat 16 tedmon ukuran 5.700 liter di gudang BBM ilegal. 

Tak ada aktivitas yang nampak di lokasi tersebut, hanya ada beberapa orang yang sedang memberikan makan ikan dan juga mancing di dekat lokasi.(*)

Kategori :