JAKARTA, SUMEKS.CO — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberikan tanggapan soal uang Rp100 triliun milik Ferdy Sambo di rekening BNI.
PPATK angkat bicara terkait diduga uang Rp100 triliun milik Ferdy Sambo di rekening BNI Brigadir Joshua tersebut.
PPATK memastikan bahwa angka itu bukanlah nilai saldo rekening melainkan nilai tersebut merupakan plafon tertinggi untuk membekukan yang lazim dilakukan di setiap rekening yang diblokir.
“Sudah jelaskan itu beberapa minggu lalu, bahwa itu bukan nilai saldo,” kata Ketua Kelompok Kehumasan PPATK, M Nasir Kongah saat dihubungi Pojoksatu.id, Senin, 19 Desember 2022.
BACA JUGA:Desa Pangkul Prabumulih Dimekarkan, Ridho: Satu Tahun Harus Definitif
Nasir menuturkan, angka mencapai Rp100 triliun itu merupakan angka impossible yaitu merupakan angka tertinggi ketika bank hendak melakukan pembekukan salah satu rekening.
Dengan begitu, kata dia, dilakukan nilai tertinggi maka akan mempermudah membekukan aktivitas transaksi dalam jumlah apa pun.
“Jadi intinya itu bukan nilai saldo,” ujarnya.
BACA JUGA:Wali Kota Prabumulih Klaim Tidak Akan Kekurangan Dokter
Sebelumnya, Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, berbicara perihal kebenaran uang Rp100 triliun milik Ferdy Sambo di rekening BNI Brigadir Joshua.
Menurut Pakar Hukum TPPU uang sebesar Rp100 triliun yang merupakan uang Ferdy Sambo itu memang benar adanya di rekening Brigadir Joshua.
Hal ini dibuktikan saldo di rekening Brigadir Joshua itu diperlihatkan oleh salah satu wartawan senior di televisi nasional bernama Aiman Witjaksono.
BACA JUGA:PS Ogan Ilir Kalahkan PS Palembang di Final Piala Soeratin U-15 Tahun 2022
Dalam video yang diunggah akun instagram @lambe_turah memperlihatkan bukti debit uang Rp100 triliun atas nama Nofriansyah Yosua.
“Ada rekening yang kemudian didebit. Kemudian ada angka uang Rp100 triliun kurang. Tapi tulisannya debit. Debit itu artinya di hari itu didebit,” jawab Yenti Garnasih.