PALEMBANG, SUMEKS.CO - Gerakan Masyarakat Peduli Nibung (GMPN) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mendatangi Polda Sumsel Senin 19 Desember 2022 pagi.
Elemen masyarakat ini meminta agar Polda Sumsel turun ke lapangan dan mengusut dugaan pengangkutan dan penjualan batu bara ilegal yang dilakukan oleh PT Triariani.
Perwakilan masyarakat ini diterima oleh Kanit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKP Sari Aprilya SH SIK.
Abdul Aziz SH selaku kuasa hukum GMPN Muratara dampak dari kegiatan pengangkutan dan penjualan batu bara ilegal ini dirasakan secara langsung oleh masyarakat di Kecamatan Nibung.
BACA JUGA:Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel Ikut Menjaga Swasembada Daging
Di antaranya, mengakibatkan terjadinya kerusakan ruas jalan yang menghubungkan antara Desa Beringin Makmur 2, Kecamatan Rawas Ilir dan Simpang Nibung Kecamatan Nibung.
Ruas jalan yang dilewati operasional pengangkutan angkutan batubara PT Triariani ini dilakukan oleh PT SLG. Dan telah mengalami kerusakan selama kurun waktu dua tahun terakhir.
“Berdasarkan data PUPR Muratara dari total jalan sepanjang 58 kilometer yang rusak mencapai hingga sepanjang 28 kilometer," keluh Azis yang diiyakan oleh beberapa orang perwakilan elemen masyarakat lainnya.
"Kami meminta kepada pihak Polda Sumsel dapat mengusut kasus kerusakan jalan akibat operasional pengangkutan batubara oleh PT Triariani dan PT SLG. Yang jika ditemukan pelanggaran agar ditindak sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku," pinta Azis.
BACA JUGA:Ungkap Puluhan Kasus, Ditreskrimsus Polda Sumsel Terus Lakukan Penindakan Illegal Drilling
Sementara itu, Kanit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKP Sari Aprilya yang menerima perwakilan elemen masyarakat ini menyebut pihaknya telah melakukan pengumpulan data dan telah pula turun ke lapangan.
"Saat turun ke lapangan dan melakukan pengecekan kami didampingi pihak terkait. Seperti inspektur tambang dan Dinas ESDM Sumsel yang akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut," sebut Sari.(*)