Sementara, untuk ketentuan Pidana pada Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 Pasal 86.
Meliputi, Ternak ruminania kecil betina produktif sebagaimana dimaksud pada pasal 18 ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan dan atau denda paling sedikit Rp juta dan paling banyak Rp 5 juta.
Lalu, ternak ruminansia besar betina produktif sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling singkat tiga bulan dan paling lama sembilan bulan dan atau denda paling sedkit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 25 juta.
Pelanggaran pasal 18 (2) juga termasuk pelanggaran yang dikenakan sanksi administratif. Antara lain peringatan secara tertulis, penghentian sementara ijin pemotongan (jagal), pencabutan ijin pemotongan/jagal dan pengenaan denda.(*)