KPK Janji Buka Identitas Tersangka Hakim Agung Setelah Dilakukan Upaya Paksa

Senin 19-12-2022,14:23 WIB
Editor : Dendi Romi

JAKARTA, SUMEKS.CO - Pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati tak hanya berbenti pada menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh.

Lembaga antirasuah itu kembali menjerat seorang Hakim Agung yustisi. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengumumkan penetapan tersangka baru pengembangan OTT yang menjaring Hakim Agung Sudrajad Dimyati beberapa bulan lalu. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah KPK melakukan pengembangan terhadap perkara.

"Setelah ditemukan alat bukti yang cukup dari proses penyidikan perkara, KPK kembali tetapkan seorang tersangka," kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin 19 Desember 2022.

Namun Ali Fikri menjelaskan KPK belum akan mengumumkan siapa nama hakim yustisi yang jadi tersangka kasus suap perkara Mahkamah Agung tersebut. Alasannya, identitas tersangka akan diumumkan setelah dilakukan upaya paksa oleh KPK.

BACA JUGA:Hakim Agung yang Sering Dipanggil yang Mulia itu Kini Berbaju Oranye, Menghadap Dinding dan Masuk Sel Tahanan

"Uraian lengkap perbuatan dan identitas tersangka akan diumumkan setelah penyidikan dinilai cukup dan dilakukan penahanan oleh KPK," ujar dia.

"Dukungan publik tentu KPK harapkan agar perkara tersebut bisa cepat selesai," ucap Ali.

Dari OTT dan pengembangan kasus yang dilakukan, KPK telah menetapkan 13 orang tersangka. Dua diantaranya merupakan hakim agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. 

OTT yang dilakukan KPK bermula dari kisruh internal koperasi simpan pinjam Intidana. Kisruh tersebut pada akhirnya sampai ke meja pengadilan. Pengadilan Negeri Semarang sebagai pengadil kemudian menetapkan vonis bebas kepada tergugat Budiman Gandi Suparman.

Tidak puas, Heryanto Tanaka sebagai penggugat kemudian mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung. Namun, Heryanto meminta kepada tim kuasa hukumnya agar perkara tersebut bisa jatuh vonis pidana dan perdata kepada Budiman Gandi. 

Eko Suparno dan Yosep Parera sebagai kuasa hukum Tanaka kemudian meminta bantuan kepada sejumlah pegawai di Mahkamah Agung. Mereka menjanjikan uang senilai SGD 200 ribu atau senilai Rp2 miliar. KPK menduga uang tersebut akan dibagikan kepada pihak penerima termasuk Gazalba Saleh setelah penetapan vonis bersalah terhadap Budiman Gandi. (tempo.co/dom)

 

Kategori :