Akan tetapi, saat diinterogasi polisi, NG mengatakan bahwa tas korban ada di tangan pelaku RS.
Petugas pun kemudian melakukan penyamaran dengan menelepon RS menggunakan nomer pelaku NG.
"Dan akhirnya pelaku ketiga pun (RS) datang dan berhasil kita tangkap," imbuhnya.
BACA JUGA:Pj Bupati Apriyadi Harapkan IKPB Memberikan Kontribusi Positif dan Menjaga Muba Zero Konflik
Dari tangan ketiga pelaku polisi berhasil mengamankan tas milik korban berisi uang dan surat berharga.
Tak hanya itu, handphone dan mobil yang digunakan para pelaku saat beraksi di Mall CBD Ciledug juga turut disita polisi.
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukumannya 7 tahun penjara," tandasnya. (fin)