MUSI RAWAS, SUMEKS.CO - Paimin (51), warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, baru saja ambil kredit mobil Suzuki New pick up, sekitar enam bulan lalu.
Mobil tersebut ia gunakan untuk berjualan pasar kalangan (pasar minguan).
Namun mobil pickup nomor polisi BG 8430 GE tersebut hilang dicuri, saat terparkir di garasi rumahnya pada Minggu (11/12) sekitar pukul 05.00 WIB.
Kemudian Selasa (13/12), Paimin mendatangi Mapolsek STL Ulu Terawas membuat laporan polisi, tentang mobilnya yang hilang pada tanggal 13 Desember 2022.
BACA JUGA:Terlilit Utang, Pria di Prabumulih Buat Laporan Palsu ke Polisi Pura-pura Kehilangan Motor
Saat melapor, Paimin mengaku saat ia bangun subuh mendapati bahwa mobilnya yang terparkir di garasi rumahnya raib.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Unit Resrkim Polsek STL Ulu Terawas dan Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas.
Saat melakukan penyidikan anggota merasa janggal dan curiga.
Akhirnya diketahui bahwa laporan yang dibuat Paimin ternyata hanyalah rekayasa alias palsu.
BACA JUGA:Terungkap, Gadis 19 Tahun Itu Buat Laporan Palsu soal Penculikan
Akhirnya Paimin diamankan oleh Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas, saat berada di Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, Selasa (13/12).
Dia lalu dibawa ke Mapolres Musi Rawas dan ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Paimin ditetapkan sebagai tersangka karena membuat laporan palsu, sebagaiman 242 dan 220 KUHP.
"Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya membuat laporan palsu," kata Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono SIK, melalui Kasat Reskrim AKP M Indra Parameswara SIK didampingi Kanit Pidum Ipda Eko Setiawan, Jumat (16/12).
BACA JUGA:Motor Digadaikan, Buat Laporan Palsu Kehilangan Motor