TENGERANG, SUMEKS.CO - Sepanjang perjalanan tahun 2022 ini, begitu banyak dinamika yang dihadapi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Ditengah berbagai perubahan situasi dan kondisi yang sangat dinamis ini, jajaran Kemenkumham tetap bekerja dan berkinerja melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan program kerja dan target kinerja yang sudah ditetapkan.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly mengatakan tahun 2022 adalah masa pemulihan dan transisi. Pemulihan dari pandemi menuju endemi, serta transisi dari work from home (WFH) menjadi work from office (WFO) secara penuh.
Keberhasilan penanganan pandemi Covid-19 pun menjadi faktor penting dalam menjaga momentum pemulihan perekonomian nasional.
“Alhamdulillah, Puji Tuhan Kemenkumham berhasil menekan penyebaran Covid-19 di lingkungan Kemenkumham, sehingga yang terdampak Covid-19 berada dibawah 1 persen pada tahun 2022 ini,” kata Yasonna dalam Refleksi Akhir Tahun 2022 Kemenkumham.
BACA JUGA:Terbukti Fiktifkan Dana BOK, Bendahara Puskesmas Sukarami Muara Enim Divonis Ringan
Selain itu, kata Yasonna, salah satu keterlibatan Kemenkumham dalam event besar di tahun ini adalah Presidensi G20, yaitu sebuah forum internasional yang merupakan wahana kolaborasi antarnegara untuk bersama merumuskan rekomendasi kebijakan yang menyediakan alternatif dalam menghadapi berbagai tantangan dan polemik ekonomi dunia. Tujuannya adalah untuk dapat pulih secara berkelanjutan, dan inklusif di tengah krisis global pascapandemi.
Pada kegiatan yang diselenggarakan di Gedung Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) Tangerang, Banten ini juga dihadiri oleh pimpinan tinggi (pimti) madya di lingkungan Kemenkumham, di antaranya Sekretaris Jenderal, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto; Inspektur Jenderal, Razilu; Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Irjen. Pol. Reynhard SP. Silitonga, dan beberapa pimti madya lainnya.
Kemudian, pencapaian terbesar Kemenkumham di bidang pembentukan regulasi adalah dengan disahkannya Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP), pada Rapat Paripurna DPR RI, Selasa 6 Desember 2022.
Sebagaimana kita ketahui, KUHP adalah UU paling lama yang berlaku di negeri ini, yaitu sejak tahun 1918. Ada banyak persoalan di dalamnya yang dinilai tidak sesuai lagi dengan kondisi dan dinamika yang ada saat ini.
BACA JUGA:Dinsos Berikan Bimbingan Pelatihan Budidaya Ikan Lele
“Proses pembaharuan dan pengubahan (revisi) telah lama dilakukan, sejak 59 tahun yang lalu, mulai tahun 1963 hingga saat ini. Seluruh tahapan dilakukan secara cermat, penuh kehatihatian, transparan, partisipatif, melibatkan banyak pemangku kepentingan dan telah mengadopsi berbagai gagasan dari publik,” ujarnya, Kamis 15 Desember 2022 siang.
Pada kesempatan ini, Menkumham juga menyampaikan capaian kerja Kemenkumham lainnya sepanjang tahun 2022. Dalam bidang pembentukan regulasi telah menyelesaikan 3 RUU yaitu UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang diundangkan pada 16 Juni 2022; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang diundangkan pada 3 Agustus 2022; dan Pengesahan RUU KUHP tanggal 6 Desember 2022.
Kemudian Pengundangan Lembaran Negara (LN) sebanyak 201 Peraturan Perundang-Undangan (PUU); Tambahan Lembaran Negara sebanyak 64 PUU; Berita Negara sebanyak 1212 PUU; Publikasi Lembaran Negara sebanyak 201 dan Berita Negara sebanyak 1212; Digitalisasi Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang meliputi e-pengundangan, elitigasi, e-partisipasi publik, e-helpdesk perancang, dan OPERA (Obrolan Perancang); analisis evaluasi terhadap 232 Peraturan Peraturan Perundangan-Undangan; mengintegrasikan 1.220 anggota JDIH ke dalam JDIHN.go.id; serta menetapkan 323 desa sebagai “Desa Sadar Hukum”.
Dalam bidang Pelayanan dan Penegakan Hukum, telah diterapkannya Second-Home Visa; masa berlaku paspor menjadi 10 tahun; percepatan proses penerbitan Izin Tinggal Online dan peluncuran e-Visa on Arrival (e-VOA). Pada pelayanan publik, penerbitan paspor sebanyak 2.868.261 paspor dan pemberian Izin Tinggal Keimigrasian sebanyak 33.131. Pada penegakan hukum keimigrasian, meliputi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sebanyak 2.310 tindakan, Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian sebanyak 36.
BACA JUGA:4 Jam Lebih di Atas Tower Provider, Manusia Laba-Laba Asal Plaju Dievakuasi