Rahmat Bongkar Puskesmas Pembantu Padang Selasa Palembang Karena Buntu

Kamis 15-12-2022,13:20 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Puskesmas Pembantu (Pustu) Padang Selasa, Jl Sultan Mansyur, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB Palembang dibongkar pencuri pada 10 September 2022 malam lalu.

Setelah dilakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek IB I Palembang berhasil mengetahui identitas pelakunya.

Ternyata pelakunya bernama Rahmat Wisnu Fajri alias Rahmat (30), yang merupakan warga berdomisili tidak jauh dari Pustu Padang Selasa.

Tersangka Rahmat diringkus saat pulang ke rumahnya setelah bersembunyi di Kabupaten Muara Enim dan bekerja sebagai buruh kelapa sawit.

BACA JUGA:Bongkar Rumah Kosong di Plaju, 2 Pelaku Pencurian Sukses Bawa Kabur 2 Sepeda Motor

Kapolsek IB I Palembang Kompol Rian Suhendi SPT SIK mengatakan, modus operandi yang dilakukan tersangka yakni dengan cara melepas kaca ventilasi dan masuk ke dalam ruangan.

“Di dalam ruangan, pelaku mengambil satu set komputer merek Lenovo yang masih terpasang. Lalu setelah dilepas satu persatu, pelaku kemudian memasukkannya ke dalam karung,” kata Kompol Rian didampingi Kanit Reskrim Iptu Apriansyah dan Panit Ipda Petrus.

Mantan Kapolsek Sako ini mengatakan, barang bukti CPU, monitor, printer, keyboard tersebut kemudina disimpan di belakang SDN 46 yang berada tidak jauh dari dari Pustu.

“Namun, pelaku sempat kepergok oleh seorang warga dan langsung mengejar namun berhasil lolos. Barang bukti ditinggalkan oleh pelaku dan melarikan diri ke Muara Enim. Hingga akhirnya kita amankan saat dia pulang ke Palembang,” terang Kompol Rian, saat merilis kasusnya Kamis 15 Desember 2022.

BACA JUGA: Bongkar Rumah Teman, Bowo Diringkus Tim Macan Polres Lubuklinggau

Di hadapan polisi, resedivis kasus pencurian di rumah kosong ini mengaku saat melintas di dekat Pustu tidak terpikir untuk melakukan pencurian.

“Tapi Pak, kareno lagi buntu jadi aku masuk ke Pustu terus ambil satu set komputer. Waktu di lokasi aku kepergok samo warga dan langsung kabur, satu set komputer ditinggal. Aku sembunyi di Muara Enim kerja jadi buruh sawit dan balik ke Palembang,” aku tersangka Rahmat.

Akibat perbuatannya, tersangka Rahmat disangkakan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan acaman paling lama 7 tahun penjara.(*)

 

Kategori :