SUMEKS.CO, Inilah pilihan anda pada pesta demokrasi 2024 nanti. Sebanyak 17 partai politik lolos verifikasi faktual dan dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2024.
"Memutuskan menetapkan 17 partai politik sebagai peserta pemilu DPR, DPRD, Tahun 2024," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam Rapat Pleno Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 14 Desember 2022.
Sebanyak 17 parpol terdiri atas sembilan parpol yang memiliki kursi di DPR saat ini, dan 8 parpol nonparlemen yang telah lolos verifikasi faktual.
Daftar parpol nonparlemen yang menjadi peserta pemilu adalah; Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Gelora, Partai Perindo, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Garuda, dan Partai Buruh.
BACA JUGA:Sekjen Kemenkumham Terima Penghargaan Pin Emas dari Kapolri
Parpol parlemen dinyatakan lolos sebagai partai peserta pemilu meski tak mengikuti verifikasi faktual. Dengan demikian, total ada 17 partai yang akan mengikuti Pemilu ada 14 Februari 2024 mendatang.
Berdasarkan live youtube KPU, Usai ditetapkan sebagai peserta Pemilu, 17 partai tersebut selanjutnya akan mengikuti penetapan nomor urut partai.
Sebagian bakal mengikuti proses undian, dan sisanya terutama partai di parlemen akan tetap menggunakan nomor lama sesuai Pemilu 2019.
Selain itu KPU menetapkan enam partai lokal Aceh sebagai peserta pemilu tingkat kabupaten kota dan provinsi.
BACA JUGA:Seleksi PPK di KPU Sumsel, Daftar 11.000, 8.000 Ikut Tes
Dalam verifikasi faktual, hanya Partai Ummat yang dinyatakan tak memenuhi syarat.
Sedangkan enam partai lokal Aceh yang ditetapkan sebagai berikut:
1 Partai Aceh
2 Partai Adil Sejahtera Aceh
3 Partai Generasi Aceh Bersatu, Taat, dan Takwa