OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam, Rabu, 14 Desember 2022.
Mantan Bupati Ogan Ilir periode 2017-2021 ini, diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka pada perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir.
"Pemeriksaan ini dilakukan untuk kelengkapan berkas perkara terhadap tiga orang tersangka," terang Kajari Ogan Ilir, Nur Surya, melalui Kepala Seksi Intelijen, Ario Apriyanto Gopar.
Sebelumnya, pada 29 September 2022 lalu, Kejari Ogan Ilir juga melakukan pemeriksaan terhadap Ilyas Panji Alam, terkait dana hibah Bawaslu Tahun 2020.
BACA JUGA:Satu Tersangka Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir Kembalikan Kerugian Negara
Pada saat itu di hadapan awak media, Ilyas berharap, kedatangannya ke Kejari Ogan Ilir untuk terakhir kalinya dan tidak lagi dipanggil guna memberikan keterangan.
"Kalau memang tidak korupsi, kenapa harus takut. Dari tadi hanya ngobrol-ngobrol," tegasnya sambil berlalu.
Sebagaimana diketahui, Kejari Ogan Ilir telah menetapkan dan menahan 3 tersangka kasus korupsi dana hibah Bawaslu tahun 2020. Ketiga tersangka tersebut, yakni, A (Aceng Sudrajat), H (Herman Fikri), dan R (Romi).
BACA JUGA:Komisioner dan Bendahara Bawaslu Ogan Ilir Lolos dari Jeratan Korupsi Dana Hibah
"A dan H ini merupakan Koordinator Sekretariat Bawaslu pada saat kejadian, kemudian R ini merupakan operator yang tugasnya membuatkan administrasi-administrasi," terangnya.
Dalam kasus ini, dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumsel menemukan kerugian negara sebesar Rp 7 miliar. Ario menyebut, dari fakta persidangan nanti pihaknya akan mencari tahu siapa saja yang menikmati uang tersebut.
Adapun dana hibah yang diberikan Pemkab Ogan Ilir kepada Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020 ini sebesar Rp 19,3 miliar. (*)