PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang resmi melakukan tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti, kasus dugaan perselingkuhan dan perzinahan yang dilakukan oleh dua oknum anggota polisi berinisial Briptu MD dan Briptu LA.
Kasi Intelijen Kejari Palembang, Fandie Hasibuan SH MH dikonfirmasi Selasa 13 Desember 2022 menerangkan, tahap II pelimpahan para tersangka kepada jaksa Kejari dalam perkara tersebut dilakukan terlebih dahulu terhadap tersangka LA pada Senin 12 Desember 2022 kemarin.
"Pada hari ini dilakukan tahap II penyerahan tersangka berinisial MD sekaligus barang bukti dari Polrestabes kepada pihak Jaksa Kejari Palembang," ungkap Fandie Hasibuan.
Diwawancarai di ruang kerjanya, Fandie menerangkan pelapor yang tidak lain adalah suami tersangka LA melaporkan kepada pihak Polrestabes Palembang atas dugaan tindak pidana perselingkuhan dan perzinahan yang dilakukan kedua tersangka
BACA JUGA:Ini Nama-Nama Kapolrestabes Palembang Sejak Berdiri 1964.
Perbuatan tersebut, lanjut Fandie dilakukan oleh para tersangka pada tanggal 2 Juli 2022 lalu di salah satu hotel ternama di kawasan Jl Demang Lebar Daun, Kota Palembang, sekira pukul 13.30 WIB tepat di kamar nomor 719 lantai 7.
"Kedua tersangka ini merupakan oknum Polisi yang satu bertugas di Polda Sumsel sementara satunya lagi bertugas di Polrestabes Palembang, keduanya berpangkat Briptu," tuturnya.
Lebih lanjut dikatakan Fandie, atas perbuatan para tersangka yang saat ini tidak dilakukan penahanan telah disangkakan dengan Pasal 284 ayat 1 ke (1) huruf b, dengan ancaman pidana maksimal 9 bulan penjara.
Sebagaimana berkas dan barang bukti, masih kata Fandie pihak jaksa Kejari Palembang berencana akan menghadirkan sebanyak tujuh orang saksi, termasuk saksi pelapor serta satu orang ahli di persidangan.
BACA JUGA:Satlantas Polrestabes Palembang Belum Lakukan Tilang Manual
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat berkas perkaranya akan segera kita limpah ke Pengadilan untuk disidangkan," tandasnya.