"Jadi kita bongkar, ternyata benar di dalam Pempers yang sudah ada kotoran itu ada bungkus plastik hitam di dalamnya kristal putih sabu," jelasnya.
Dalam Pempers terdapat serbuk kristal diduga narkoba jenis sabu, seberat 8,9 geram.
"Karena hasil pemeriksaan awal suda lengkap ada pengantar, pemesan dan barang bukti, maka kami lansung berkoordinasi dengan Satreskoba Polres Lubuklinggau. Sekarang penanganan sudah kami serahkan ke Satres Narkoba Polres Lubuklinggau," jelasnya.
Tahanan atas nama Rz saat ini di sel khusus isolasi, sementara RS diserahkan ke Satres Narkoba Polres Lubuklinggau.
BACA JUGA:Kelabui Polisi, Janda Ini Selipkan Sabu dalam Bra, Sekali Buka Dapat Upah Rp 50 Ribu
"Dari pengakuan awal oleh pelaku, barang haram tersebut dibeli di kampungnya di Embacang, Muratara. Pelaku juga mengaku baru kali ini coba menyeludupkan Narkoba untuk suaminya. Sementara Rz mengaku memesan Narkoba untuk konsumsi sendiri," jelas Meta.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi SIK MH, melalui Kasat Narkoba AKP Hendrawan membenarkan telah menerima limpahan dari Lapas Kelas IIA Lubuklinggau, terkait percobaan penyekudupan Narkoba oleh seorang ibu.
"Ya, Kami memang sudah menerima pelimpahan dari Lapas. Sekarang ibu tersebut sedang dalam proses pemeriksaan," jelasnya.
BACA JUGA:Petani di OKI Kedapatan Simpan Sabu dalam Kotak Rokok
Dia mengatakan, saat ini RS sedang diamankan di Satresnarkona Polres Lubuklinggau, untuk dilakukan pengembangan.
"Masih dalam pemeriksaan dan pengembangan," tambahnya.(*)