PALEMBANG, SUMEKS.CO - Angka kasus penceraian yang terjadi di Palembang hingga per 12 Desember 2022 menurun dibandingkan tahun 2021.
"Ya, ini kasus sangat menurun, dibandingkan dari tahun 2021," kata Staf Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kelas 1 Palembang Rodiyatul kepada SUMEKS.CO, Senin 12 Desember 2022.
Rodiyatul memaparkan, jumlah cerai gugat (CG) pada tahun 2022 berjumlah 2.212 dan cerai talak (CT) 628 yang diterima. Sedangkan tahun 2021, cerai gugat 2.248, cerai talak (CT) 617 yang diterima.
"Saya melihat faktor penyebab terjadinya perceraian yakni perselisihan," ujar Rodiyatul.
Rodiyatul berharap kepada masyarakat Kota Palembang sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama untuk melakukan upaya rujuk atau mediasi terlebih dahulu.
"Intinya, saya berharap pikir-pikirkan matang dulu sebelum datang ke Pengadilan Agama Kelas 1A Kota Palembang," imbau Rodiyatul.