JAKARTA, SUMEKS.CO - Sidang Putri Candrawathi atau ibu PC hari ini, Senin, 12 Desember 2022 tetap terbuka untuk umum.
Putri Candrawathi akan bersaksi untuk terdakwa Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Sidang digelar di pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 12 Desember 2022, terkait pembunuhan Brigadir Joshua.
Pemberian kesaksian oleh Putri Candrawathi terkait kasus Brigadir Joshua ini akan dilaksanakan terbuka.
BACA JUGA:Buntut Video Viral Oknum Dishub Prabumulih, 1 ASN Dipindahkan, 3 PHL Tak Diperpanjang Kontrak
Dengan demikian majelis hakim menolak permintaan pengacara Putri Candrawati (PC) Arman Hanis.
Sejatinya Putri Candrawathi dijadwalkan bersaksi pada Rabu, 7 Desember 2022 lalu di sidang Eliezer, Ricky, dan Kuat.
Namun hakim menggantinya menjadi Ferdy Sambo yang diperiksa lebih dulu.
Sebelumnya, Pengacara Keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, meminta pemeriksaan terhadap Putri untuk terdakwa Bharada Richard dkk dilakukan secara tertutup.
BACA JUGA:Peristiwa Jatuhnya Pesawat Silk Air di Sungai Musi Genap 25 Tahun, TPU Lubuk Kawah Ramai
Sebab, menurut Arman, hal itu menyangkut kekerasan seksual. Arman menyampaikan itu saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 6 Desember 2022.
Hakim ketua Wahyu Iman Santoso langsung menolak permohonan itu. Sebab, hakim menilai pasal yang didakwakan kepada Putri adalah pasal pembunuhan bukan asusila.
“Mengenai tertutup kami tidak bisa mengabulkan, karena terdakwa didakwa oleh jaksa penuntut umun tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan bukan asusila,” tegas hakim.
BACA JUGA:Mengaku Bisa Urus Perkara di Mahkamah Agung, Uang Rp 3,5 Miliar Milik Donatur Lenyap
“Bahwa di dalam tindak pidana tersebut ada asusila itu merupakan kebetulan, dan kita meminta teman-teman pers maupun teman-teman pengunjung untuk lebih selektif,” imbuh hakim.