3 Kabupaten dan Kota di Sumsel Akan Terima Penghargaan Peduli HAM

Minggu 11-12-2022,14:41 WIB
Editor : Rahmat

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kanwil Kemenkumham Sumsel, Parsaoran Simaibang, Minggu 11 Desember 2022 mengatakan bahwa sebanyak 3 Kabupaten dan Kota di Provinsi Sumatera Selatan akan menerima penghargaan sebagai Kabupaten/Kota peduli HAM.

Simaibang menyebut Penghargaan tersebut rencananya akan diserahkan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Prof. Yasonna H. Laoly kepada masing-masing kepala daerah pada Acara Peringatan Hari HAM Sedunia Ke-74 Tahun 2022 di Golden Ballroom, Hotel Sultan & Residence, Jakarta pada Senin 12 Desember 2022 mendatang.

Parsaoran Simaibang mengatakan ketiga Kabupaten/Kota tersebut adalah Kabupaten Lahat, Kabupaten Musi Rawas, dan juga Kota Lubuklinggau.

Dijelaskan Simaibang, terpilihnya ketiga wilayah Kab/kota tersebut karena telah melalui tahap penilaian 

BACA JUGA:Rumah Adat Empat Lawang, Menggunakan Konsep Rumah Panggung Menghindari Serangan Binatang Buas

Adapun tahap penilaiannya Para pemerintah daerah menyampaikan Data dan Dokumen Pendukung Penilaian Kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM yang didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM, kemudian diverifikasi tim Kanwil Kemenkumham Sumsel, apabila sudah lengkap dan benar, lalu dikirim ke aplikasi KKP HAM, untuk diverifikasi tim internal ditingkat pusat. 

Penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan peran dan tanggungjawabnya dalam penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM. 

Simaibang mengatakan kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia.

Kriteria daerah Kabupaten/Kota peduli HAM sendiri didasarkan pada terpenuhinya hak sipil dan politik serta hak ekonomi, sosial, dan budaya, yang penilainnya diukur berdasarkan indikator struktur, proses, dan hasil.

BACA JUGA:Terekam! Moment Patah Hati Christiano Ronaldo Usai Disingkirkan Timnas Maroko di Piala Dunia Qatar 2022

Pada Permenkumham No 22 Tahun 2021 tersebut, indikator penilaian Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia meliputi hak atas bantuan hukum, hak atas informasi, hak turut serta dalam pemerintahan, hak atas keberagaman dan pluralisme, hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak perempuan dan anak, hak atas kependudukan, hak atas pekerjaan, hak atas lingkungan yang baik dan perumahan yang layak.

“Dimana dalam penilaiannya dilihat rasio dan prosentase dari masing masing indikator penilaian tersebut”, ungkapnya.

Selain itu, kabupaten/kota peduli HAM juga menilai apakah sudah terpenuhinya  10 hak dasar berdasarkan UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, 10 hak dasar tersebut yakni Hak untuk hidup, Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, Hak mengembangkan diri, Hak memperoleh keadilan, Hak atas kebebasan pribadi, Hak atas rasa aman, Hak atas kesejahteraan, Hak turut serta dalam pemerintahan,  Hak wanita, dan Hak anak.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Harun Sulianto mengatakan pihaknya selalu  mendorong agar Kabupaten/Kota di Sumsel untuk memenuhi semua  indikator penilaian Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia, dengan  melakukan berbagai sosialisasi, koordinasi, pendampingan, serta monitoring dan evaluasi ke Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota di Sumatera Selatan.(*)

Kategori :