JAKARTA, SUMEKS.CO - Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Prabowo Subianto menyematkan pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat (AD) kepada artis Deddy Corbuzier.
Melalui unggahan akun instagramnya, Deddy Corbuzier mengungkapkan perasaan bangganya setelah resmi menyandang pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD tersebut.
"Kebanggaan yang luar biasa, Penerimaan Pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menhan @prabowo," tulisnya.
Deddy juga menjelaskan, Pangkat Tituler tersebut disahkan oleh Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa dan KSAD Dudung Abdurachman.
"Terimakasih untuk keluarga besar TNI dan KEMENHAN atas penghargaan dan kepercayaan tertinggi ini untuk saya. Ini juga artinya mengawali perjalanan baru bagi saya tuk mengemban tugas dan tanggung jawab pada NKRI secara bersih dan tidak memihak kecuali pada Pancasila,"
"Mudah mudahan dengan hadirnya saya di keluarga besar TNI bisa lebih memberikan warna baru dan gagasan gagasan tuk Rakyat, Bangsa dan Negara. TNI BERSAMA RAKYAT NEGARA KUAT. Letnan Kolonel Tituler Deddy Corbuzier"
Unggahan Deddy Corbuzier di akun Instagram.-Foto: Instagram @mastercorbuzier/sumeks.co-
Apa itu Pangkat Tituler? Sebagian masyarakat umum memang belum terlalu familiar dengan istilah tersebut.
Dikutip dari Wikipedia, Tituler adalah suatu gelar yang diberikan kepada seseorang, tetapi orang yang diberikan gelar tidak harus melakukan tugas yang berkaitan dengan gelar yang diberikan.
Tituler adalah suatu gelar atau pangkat yang diberikan kepada seseorang yang membutuhkannya untuk keperluan-keperluan bersifat sementara, tetapi orang yang menerimanya tidak harus melakukan tugas yang berkaitan dengan gelar/pangkat yang diberikan jika keperluan itu telah dilalui atau telah diselesaikan berkaitan dengan pangkat atau gelar kehormatan yang diperoleh tanpa menjalankan tugas jabatan sebagai yang tersebut pada gelarnya.
Sementara di laman jdih.kemenkeu.go.id, yang dimaksud dengan Pangkat Tituler adalah pangkat yang diberikan kepada Warga Negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritan yang dipangkunya, serendah-rendahnya Letnan Dua. Setelah yang bersangkutan tidak lagi memangku jabatan keprajuritan, maka Pangkat yang bersifat tituler dicabut.
Pangkat Tituler sebelumnya pernah diberikan kepada Almarhum Idris Sardi pada tahun 1996. Selain itu di TNI Angkatan Udara juga memberikan Pangkat Tituler kepada pilot sipil. (*)