Kejari PALI Tetapkan 4 Tersangka Pembangunan Gedung DPRD, 2 Ditahan

Jumat 09-12-2022,14:18 WIB
Reporter : Kms Fadli
Editor : Dendi Romi

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Luar biasa, memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menetapkan empat orang tersangka korupsi senilai Rp7,1 miliar atas pembangunan gedung DPRD Kabupaten PALI tahap 2 tahun anggaran 2021.

Kepala Kejari PALI melalui Kasi Intelijen Padli Habibie SH dalam siaran persnya menyebutkan empat tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas nama Irwan, ASN Kabid Dinas Perkim PALI; Meidi Robin Lionardi, dirut PT Adhi Pramana Mahorga; Danu Nanang Hermawan, Komisaris PT Adhi Pramana Mahorga; dan Yose Rizal, Dirut PT Asuransi Rama Satria Wibawa.

Masih dalam rilisnya, untuk saat ini pihak Kejari telah melakukan penahanan dua tersangka yakni Irwan dan Meidi Robin Lionardi. Sementara untuk dua tersangka lainnya masih dijadwalkan pemanggilan penetapan sebagai tersangka.

"Namun apabila telah dilakukan pemanggilan selama 3 (tiga) kali yang bersangkutan tidak mengindahkan maka akan ditetapkan sebagai DPO dan dilakukan pencekalan," ungkap Padli Habibie dalam siaran persnya.

BACA JUGA:Mantan Anggota DPRD Sumsel ini Kembali Tersandung Kasus Tanah

Mantan Kasi Pidsus Kepulauan Sula ini juga menerangkan singkat kerangka perkara yaitu pihak PT Adhi Pramana Mahorga sebagai pihak ketiga pelaksana kegiatan diduga tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak.

Pekerjaan proyek pembangunan gedung DPRD Kabupaten berhenti pada pengerjaan hanya mencapai 2,76 persen, yang mana pihak penyedia telah melakukan pencairan uang muka sebesar 20 persen yakni sebesar Rp7,1 miliar dari nilai pagu anggaran mencapai Rp36,6 miliar.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang korupsi.

Untuk selanjutnya, Kejari PALI dalam hal ini jaksa penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk dapat dilakukan tahap I kepada Jaksa Peneliti sebelum dilimpahkan untuk diadili di Pengadilan Tipikor PN Palembang.

Kategori :